VOXCrimLaw

Dua Kali Dipanggil Tidak Datang, Aktivis Larshen Yunus Diamankan Polisi

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 14 Maret 2022 20:54 WIB
Aktivis Larshen Yunus

PEKANBARU (VOXindonews) - Aktifis Larshen Yunus diamankan oleh pihak kepolisian setelah dirinya mangkir untuk panggilan saksi terkait kasus dirinya yang masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin.

Seperti dilansir cakaplah.com, Larshen Yunus berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (14/3/2022) sekitar pukul 15.05 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi. "Sudah diamankan, kini (Larshen Yunus) sedang diperiksa di Mapolresta," ujar Pria Budi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Larshen Yunus diamankan oleh pihak kepolisian lantaran yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan surat panggilan namun tidak hadir.

"Yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan untuk panggilan sebagai saksi namun tetap tidak hadir. Penyidik dengan dasar surat perintah membawa Larshen Yunus ke Mapolresta," ucap Andrie.

Andrie juga menjelaskan, Larshen Yunus diamankan terkait kasus dirinya yang dilaporkan terkait masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin.

"Diamankan terkait kasus yang bersangkutan masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.

Diberitakan  sebelumnya, insiden masuknya dua orang yang diduga oknum aktivis dan oknum wartawan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau beberapa waktu lalu yang membuat heboh, ternyata sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Pihak DPRD Riau dengan pelapor bernama Ferry Sasfriadi, melaporkan dua orang atas nama Rudi dan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember sekira pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan tersebut dilayangkan pada 29 Desember lalu.(FJ)