VOXCrimLaw

Dekan Fisip Unri Nonaktif Syafri Harto Divonis Bebas, Tidak Terbukti Melakukan Pencabulan

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 30 Maret 2022 12:14 WIB
Dekan Fisip Unri Nonaktif Syafri Harto divonis bebas

PEKANBARU (VOXindonews) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21).

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Seperti dilaporkan Cakaplah.com,  majelis hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim.

Atas vonis tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Syafri Harto dituntut hukuman 3 tahun penjara. Pria bergelar doktor itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial L (21).

JPU mengatakan Syafri Harto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana. JPU mengatakan dapat membuktikan adanya tindakan pemaksaan dan pencabulan oleh terdakwa terhadap korban.

Sementara barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa seperti handphone dan SIM card disita untuk dimusnahkan.

Kasus ini mencuat ke ranah hukum, setelah korban L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga menyegel ruang kerja Syafri Harto di FISIP Unri. Hal itu dilakukan seiring ditinggalkannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan.(FJ)