VOXEconomy

Riau Provinsi Pertama Memiliki Dua Pergub Syariah

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 08 Juni 2022 08:20 WIB
Rapat pembentukan KDEKS Provinsi Riau

PEKANBARU (VOXindonews) - Provinsi Riau akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki dua Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ekonomi Syariah. Yakni, Pergub tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dan Pergub tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah.

Demikian disampaikan oleh Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat di Menara Dang Medu, Pekanbaru, Selasa (7/6/2022) malam.

Hal sama disampaikannya saat menghadiri Rapat Persiapan Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (7/6/2022) siang.

Sutan Emir memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Riau yang selalu bersinergi dengan seluruh pemangku kebijakan, yang telah mendorong pengembangan ekonomi syariah sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sejalan dengan visi yang disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Maaruf Amin yaitu “Indonesia Pusat Industri Produk Halal dunia pada tahun 2024” yang ingin dicapai melalui strategi meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing, mendorong produktivitas sektor UMKM, dan meningkatkan pasar ekspor komoditi unggulan daerah serta meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat. 

"Kami pertama apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Riau dan jajaran yang sudah sangat serius dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Sutan Emir Hidayat. 

Ia menjelaskan bahwa provinsi pertama yang telah membentuk KDEKS di Indonesia adalah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Namun, Sumbar belum memiliki Pergub Ekonomi Syariah.

Sedangkan, provinsi yang memiliki Pergub Ekonomi Syariah pertama di Indonesia adalah Provinsi Jawa Barat (Jabar), namun Jabar belum membentuk KDEKS.

"Belum ada yang memiliki dua-duanya (Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dan KDEKS, red), baru Riau yang akan memilikinya," kata Sutan.

Ia juga sangat mengapresiasi semangat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang bergerak cepat untuk mengembangkan ekonomi syariah di wilayahnya. Ditambah lagi, Gubri juga terus menggesa proses konversi BRK menjadi syariah dan sebentar lagi bakal terwujud.

"Bahkan, walaupun belum menjadi BRK Syariah, pangsa pasar UUS BRK tertinggi dibandingkan UUS lainnya di Indonesia yaitu mencapai 30 persen," jelasnya.

Sehingga, kata Sutan, tidak mengherankan lagi, jika Riau beberapa waktu lalu memborong tiga anugerah Adiwinata Syariah 2022. Yaitu, pada kategori Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan, kategori Keuangan Syariah dan kategori Industri Halal.

"Gubernur Riau secara aksi nyatanya sudah banyak yang dilakukan dalam hal pengembangan keuangan ekonomi syariah. Ini yang perlu kita dorong dan fokuskan terus, agar juga segera memiliki BPD Syariah," tukasnya. (FJ/MCR)