VOXCrimLaw

ASN DPRD Riau Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 26 Oktober 2022 06:46 WIB
Tersangka AG, ASN DPRD Riau yang jadi tersangka kredit fiktif Bank BJB

PEKANBARU (VOXindonews) - AG (50), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekwan DPRD Riau jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank BJB Cabang Pekanbaru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Tersangka AG, ASN di DPRD Riau. Yang bersangkutan warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Selasa (25/10/2022) seperti dikutip kompas.com

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas surat perintah kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.

Alhasil, penyidik menetapkan satu tersangka baru, yakni AG.

Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

Hasilnya, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.

"Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu.

AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.

Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif.

Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (FJ)