VOXCrimLaw

Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun, Richard Eliezer 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 18 Januari 2023 18:08 WIB
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Foto : detikcom)

JAKARTA (VOXindonews) - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengunjung sidang Putri Candrawathi yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer riuh ketika jaksa sudah membacakan tuntutan pidana.

Pantauan detikcom, di ruang sidang, PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), di dalam ruang sidang, pengunjung tampak tertib ketika jaksa membacakan amar tuntutan. Namun, pengunjung yang tidak masuk ruang sidang terdengar berteriak setelah jaksa membacakan amar.

"Huuu...," sorak pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.

Hakim sempat memperingati pengunjung sidang agar para pengunjung ini tertib. Hakim juga mengancam akan mengeluarkan para pengunjung yang tidak tertib.

"Mohon pengujung tenang atau kami keluarkan, mohon tenang atau kami keluarkan. Mohon untuk tidak komentar," ujar hakim ketua Wahyu Iman sambil mengetuk palu.

Pengunjung pun sempat diam. Namun, beberapa menit kembali riuh saat jaksa dan pengacara bicara terkait pendampingan psikologis Putri Candrawathi di sidang.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.

Pantauan detikcom, Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer tegang saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer menunduk sambil menjalin jari jemarinya saat duduk di kursi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Riuh pengunjung ruang sidang menggema dan mengkritik tuntutan jaksa. Hakim sempat meminta pengunjung tetap tenang dan menskors sidang karena pengunjung ramai menyoraki jaksa.

"Kepada para pengunjung, mohon tetap tenang," ujar hakim.

Terpantau, Bharada E menangis di kursi terdakwa sambil mendengarkan tuntutan jaksa. Eliezer lalu diminta berkonsultasi dengan penasihat hukumnya setelah mendengar surat tuntutan tersebut.

Eliezer langsung dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy. Eliezer tampak menangis, sementara punggungnya ditepuk-tepuk oleh tim pengacaranya.

Ronny pun menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan yang dinilainya tidak adil itu.

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," katanya. (FJ)