VOXArtCulture

Masih Bertelagah, LAMR Diminta Kosongkan dan Kembalikan Gedung Balai Adat

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 18 April 2022 18:55 WIB
Gedung Balai Adat Riau yang ditempati LAMR

PEKANBARU (VOXindonews) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kondisi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) saat ini. Belum selesai pertelagahan tentang kepemimpinan di lembaga terhormat itu, tiba-tiba Pemerintah Provinsi Riau meminta LAMR mengosongkan Balai Adat dan mengembalikan aset pemerintah daerah tersebut.

Perintah pengosongan dan pengembalian aset tersebut tertuang dalam surat resmi Pemerintah Provinsi Riau Nomor 03/Disbud/1007, tanggal 18 April 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF. Haryanto.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Ketum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau. Sifat surat penting, dengan perihal : pengembalian aset gedung.

Dalam surat disebutkan dasar perintah yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaam Barang Milik Daerah dimana dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan, jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun.

Dasar berikutnya, Surat Perjanjian Pinjam Pakai Gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a, tanggal 9 Januari 2017, yang tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

"Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka Penataan Tata Kelola Barang Milik Daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka, untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan Gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru," demikian isi surat tersebut.

LAM Riau, lanjutan surat tersebut, diminta mengajukan kembali perpanjangan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sekda Provinsi Riau SF Haryanto belum bisa dikonfirmasi. Namun Sekretaris Umum DPH LAMR versi Datuk Seri Syahril Abubakar, Datuk Yusman Hakim membenarkan surat tersebut. ''Benar. Saya yang menerima dan langsung kita balas,'' ujarnya menjawab VOXindonews.

Menurut Datuk Yusman, sebenarnya pihak LAMR sudah menyurati Dinas Kebudayaan Provinsi Riau pada Januari lalu untuk minta perpanjangan penetapan status penggunaan gedung LAMR seperti yang diminta Sekda SF Haryanto.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MKA LAMR Datuk Seri Marjohan Yusuf, Sekretaris MKA Datuk Taufik Ikram Jamil, Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar, Sekretaris Umum Datuk Yusman Hakim dan Bendahara Umum Datuk Isharuddin.

''Jadi surat kita sekarang mengingatkan kembali bahwa kita sudah menyurati untuk minta perpanjangan penggunaan gedung LAMR,'' ujar Datuk Yusman Hakim. (FJ)