- 21/11/2024
PANGKALAN KERINCI (VOXindonews) - Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH MH mendukung penuh pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Trisetia Usaha Mandiri (TUM) karena HGU perusahaan tersebut berada di areal gambut.
"DPRD Pelalawan mendukung penuh agar HGU PT. TUM dicabut, karena dari segi fisik tanah mereka tidak boleh beroperasi. Pasalnya, HGU PT. TUM berada pada areal gambut," jelasnya ketika menggelar pertemuan diruangannya bersama Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM), Senin (08/08/2022).
Dari segi administrasi, kata Baharuddin, DPRD Pelalawan juga akan mengawal pemerintah kabupaten Pelalawan agar tidak menerbitkan izin baru untuk PT. TUM.
"Kita ketahui PT. TUM ini tidak mempunyai AMDAL, IUP-B, dan izin lainnya. Kita disini berkomitmen kepada masyarakat Kuala Kampar dalam pencabutan HGU PT.TUM oleh BPN. DPRD Pelalawan akan mengawalnya sampai selesai hingga HGU sah dicabut," terangnya.
Lanjut Baharuddin, DPRD Pelalawan akan mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN, Komisi IV DPR RI, dan Presiden Joko Widodo.
"Kami akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dalam rangka pencabutan HGU PT. TUM, artinya DPRD Pelalawan juga serius dalam menangani permasalahan ini," ujarnya.
Ditempat yang sama Koodinator FM-PPM yang juga tokoh masyarakat Kuala Kampar Kazzaini KS menyampaikan sangat mengampresiasi Ketua DPRD Pelalawan Baharuddin, SH, MH atas dukungannya dalam pencabutan HGU PT. TUM.
"Kami berterima kasih DPRD Pelalawan sudah mendukung agar HGU PT.TUM segera dicabut, untuk diketahui Pulau Mendol itu tidak layak dibuat perkebunan kelapa sawit, hal itu dikarenakan hampir sembilan puluh persen HGU PT.TUM itu adalah kawasan kubah gambut, faktor ekologisnya sangat tidak bagus jika ada tanaman kelapa sawit," kata Kazzaini KS.
Selanjutnya tokoh masyarakat Kuala Kampar M. Nasir Penyalai menyebutkan hari ini masyarakat Penyalai Kuala Kampar secara menyeluruh menolak keberadaan PT. TUM beroperasi di Pulau Mendul Kuala Kampar.
"Masyarakat sampai hari ini solid menolak keberadaan PT. TUM, kita juga mengapresasi langkah DPRD Pelalawan ikut serta dalam pencabutan HGU nya, ditambah lagi PT. TUM tidak mempunyai izin yang lengkap, hal itu difaktorkan karena areal HGU PT. TUM berada pada kawasan gambut, kami berharap serta dukungan dari semua pihak BPN segera melakukan proses pencabutan HGU PT.TUM ini," pungkasnya.
Pemilik PT TUM adalah Asnur Affandi, pengusaha Riau dari Rokan Hilir. Menurut Helmi Burman, sahabat Asnur, sebenarnya izin PT TUM sudah lengkap, mulai dari IUP-B dll yg dikeluarkan Pemkab Pelalawan, hingga keluar HGU.
''Kalau tak sda IUP itu, tak kan terbit HGU. Semua berproses dari bawah. Tapi akhirnya dicabut kembali oleh Bupati Haris. Siapa yg salah, ya pemerintah juga. Kenapa izin keluar jika lahan tersebut tak layak untuk sawit?,'' ujarnya.
Pada sisi perusahaan, kata Helmi, mereka juga jadi korban kebijakan. Sudah berapa banyak biaya dan waktu yang mereka keluarkan untuk mengurus izin tersebut. ''Sori, bukan maksud membela teman. Ini riil. Dan saya tahu persis siapa Asnur Affandi itu,'' katanya. (FJ/Rls)