- 26/12/2024
KUALA LUMPUR (VOXindonews) - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob membubarkan parlemen Malaysia atas persetujuan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah. Ini berarti pemilihan umum (pemilu) selanjutnya akan digelar di Malaysia beberapa bulan ke depan.
Seperti dilansir The Star, Senin (10/10/2022), PM Ismail menuturkan bahwa Sultan Abdullah telah memberikan persetujuan resmi untuk pembubaran parlemen, yang berarti membuka jalan bagi digelarnya pemilu ke 15 Malaysia dalam waktu 60 hari ke depan, terhitung sejak Senin (10/10) waktu setempat.
"Saya telah melakukan audiensi dengan Yang di-Pertuan Agong kemarin sore," tutur PM Ismail dalam pernyataannya.
"Beliau telah menyetujui untuk membubarkan parlemen pada Senin (10/10) waktu setempat, sesuai dengan pasal 40 (2)(b) dan pasal 55 (2) pada Konstitusi Federal," imbuhnya.
Pengumuman itu disampaikan PM Ismail dalam pidato khusus yang ditayangkan secara langsung oleh televisi lokal Malaysia dan via media sosial.
Rumor soal pembubaran parlemen Malaysia mencuat setelah PM Ismail melakukan audiensi dengan Sultan Abdullah pada Minggu (9/10) waktu setempat. Audiensi itu menjadi yang kedua dilakukan dalam waktu empat hari terakhir.
Pada Kamis (6/10) lalu, PM Ismail melakukan audiensi dengan Sultan Abdullah, yang oleh Istana Negara dijelaskan sebagai rapat pra-Kabinet rutin yang digelar setiap minggu.
Dilaporkan bahwa beberapa negara bagian Malaysia, seperti Penang, Kedah, Selangor dan Negri Sembilan, menyatakan wilayahnya tidak akan menggelar pemilu daerah yang bersamaan dengan pemilu nasional. Penang diketahui memiliki 13 kursi, Kedah 15 kursi, Selangor 22 kursi dan Negri Sembilan 8 kursi yang akan diperebutkan dalam pemilu. (FJ)