VOXCrimLaw

BREAKING NEWS : Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jauh Dibawah Tuntutan Jaksa 12 Tahun

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 15 Februari 2023 17:05 WIB
Richard Eliezer terdakwa penembak Brigadir J (Foto : Antara)

JAKARTA (VOXindonews) - Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari detikcom

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Selain vonis hukuman rendah, permohohan Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) juga dikabulkan hakim.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Eliezer terlihat tertunduk usai mendengarkan hakim membacakan putusan. Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo itu kemudian menangis.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatan. (FJ)