- 12/05/2025
PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Di tengah panas terik matahari, dan mengabaikan segala bentuk aktivitas sehari-hari, ratusan massa yang tergabung dari ninik mamak, kemenakan sampai masyarakat Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan hak dan aspirasi nya.
Dijadwalkan, aksi yang berlangsung Senin, (5/6/2023), dilaksanakan di Kantor DPRD Rohul dan Kantor Bupati Rohul. Tuntutan dari massa aksi demo tersebut tak lain adalah menolak perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Eka Dura Indonesia (EDI) sebelum dilakukan pembangunan kebun plasma seluas 20% sesuai aturan perundang-undangan.
Liputan VOXindonews langsung di lapangan, melihat sekitar belasan mobil pick-up dan truk bak terbuka mulai berdatangan di Kantor DPRD Rohul, Pasir Pengaraian, sekitar pukul 10.30 wib. Rombongan aksi massa yang terdiri dari pria dan wanita ini langsung disambut barikade penjagaan dari Personil Polres Rohul dan Anggota Satpol PP Rohul.
Berbagai spanduk berisi tuntutan dibentangkan dan orasi-orasi yang menyuarakan berbagai hak masyarakat Kecamatan Kunto Darussalam yang tidak dipenuhi oleh PT Eka Dura Indonesia langsung disampaikan di depan beberapa Anggota DPRD Rohul.
Salah seorang perwakilan demo, AK (40), mengatakan akan terus menyampaikan aspirasi sampai tuntutan masyarakat dipenuhi. "Kemanapun kami siap untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan yang sudah menjadi hak kami," sebutnya.
Perwakilan aksi massa yang lain, DP (46) menyebut rela meninggalkan aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga demi ikut bergabung dengan rombongan aksi massa. "Kami para ibu rumah tangga rela mendukung aksi massa demo ini, karena menyangkut nasib anak cucu kami ke depan nanti,'' kata ibu dua anak ini.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas S.Pd yang menghadapi aksi massa demo mengatakan akan melaksanakan fungsi lembaga untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. "Sebagai Komisi yang membidangi masalah perkebunan, kami telah bekerja sejauh ini dan akan mempertanyakan proses perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia ke kantor ATR/BPN Provinsi,", ujarnya.
Senada dengan Murkhas, Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, M. Hasby Assodiqi S.Sos yang juga turut menemui massa aksi demo mengatakan tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. ''Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi, seluruh persoalan terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Kota Lama akan diselesaikan," sebut Hasby dalam penjelasan nya kepada massa aksi.
Tak hanya menolak perpanjangan HGU PT Eka Dura Indonesia, namun perihal gratifikasi suap PT Eka Dura Indonesia terhadap eks Ka Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, M. Syahrir juga dituntut agar diusut tuntas. Hal ini menjadi dasar pergerakan aksi massa demo yang melihat keterkaitan antara kasus gratifikasi suap eks Ka Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau terhadap penolakan perpanjangan HGU PT. Eka Dura Indonesia.
Apapun itu, terkait tuntutan dari massa aksi demo tadi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT Eka Dura Indonesia. Respon dari Komisi II DPRD Rohul ditunggu untuk segera menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama dan belum ada titik penyelesaian nya. (MIQ)