- 12/05/2025
PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dilaksanakan Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/6/2023) dengan agenda terkait penolakan penerbitan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI).
Agenda RDP kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Terdapat perwakilan dari lima desa yang tegas menolak perpanjangan HGU PT SAI, yakni Desa Lubuk Bendahara Timur, Desa Pematang Tebih, Desa Teluk Aur, Desa Sei Kuning, dan Desa Lubuk Bilang.
Berbagai Tokoh Adat dan Masyarakat Turut hadir dalam RDP kali ke dua di Komisi II DPRD Rohul ini. Beberapa pihak undangan tampak tidak hadir diantaranya perwakilan PT SAI, seluruh Kepala Desa (Kades) dari delapan desa dan 18 kelompok tani binaan yang diklaim PT SAI ikut merekomendasikan penerbitan perpanjangan HGU tersebut.
Kealpaa 8 Kades dan 19 perwakilan Kelompok tani ini sangat disayangkan Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkhas S.Pd dan semakin menguatkan beragam spekulasi terhadap persoalan. "Sangat disayangkan, padahal undangan sudah dibagikan dan agenda sekarang mendengarkan keterangan Kades dan Kelompok tani,'' sebut Murkhas.
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, M. Hasbi Assodiqi S.Sos menekankan perihal Calon Petani Plasma (CPP) diduga fiktif dari beberapa Kades yang ditandatangani Plt Bupati H. Sukiman saat itu. "Dari situ kita melihat ada tendensi permasalahan yang dilakukan oleh PT SAI,'' kata Hasbi.
Politisi Nasdem ini juga melihat Program IGA (Income Generating Aktivity) yang tidak terpisah awalnya dan disalurkan selama bertahun-tahun. Namun setelah diketahui ternyata Program IGA tersebut merupakan bagian dari Program dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipakai PT SAI untuk prasyarat perpanjangan HGU.
"Setelah mengetahui seluruh data IGA merupakan bagian dari CSR dipakai syarat pemenuhan HGU 20%, segera evaluasi total proses HGU PT SAI berdasarkan tendensi tadi,'' tambah Hasbi lagi.
Sementara itu, salah satu Ketua Kelompok Tani yang hadir, yakni dari Kelompok Tani Jaya Desa Sei Kuning membantah klaim PT SAI terkait rekomendasi dari delapan desa dan 19 Kelompok Tani untuk penerbitan perpanjangan HGU PT SAI.
Terkait absen nya seluruh Kades dalam RDP ke dua kali ini, Yarahman, Panglima Muda (Pangda) Kecamatan Rambah Samo enggan berspekulasi bahwa ada bentuk intervensi Perusahaan. "Namun patut diduga absen nya seluruh Kades ada kaitan nya dengan proses penerbitan perpanjangan HGU PT SAI,'' kata Pangda Kecamatan Rambah Samo ini.
Terkait tuntutan terhadap PT SAI, tokoh masyarakat Desa Lubuk Bendahara Timur termasuk yang paling keras dan vokal terhadap pemenuhan hak-haknya yang belum diakomodir PT SAI.
Mereka menilai selama ini PT SAI menggelapkan kebenaran terkait validitas data dan selalu memanipulasi data untuk rekomendasi penerbitan perpanjangan HGU. Lewat hearing para tokoh masyarakat Desa Lubuk Bendahara Timur berharap dapat mentabulasi data agar pemenuhan seluruh hak yang selama ini hilang dapat didapat kembali.
Lebih detail, Ketua Yayasan Bening Nusantara (YBN), Indra Ramos, SHi mengatakan patut diduga ada perbuatan melawan hukum karena ada usaha manipulasi data penerbitan perpanjangan HGU PT SAI. ''Dari 2019 kita sudah berjuang mendapatkan validitas data, tapi baru Maret kemarin saat hearing pertama kita mengetahui perbedaan data penerbitan HGU PT SAI", sebut Indra.
Hal ini merujuk pada perbedaan penerbitan perpanjangan HGU antara data Disnakbun Rohul dan PT SAI sendiri. Ketua YBN ini juga memiliki optimisme tinggi saat ini karena seluruh klaim data PT SAI dapat dimentahkan lewat bantahan data dan fakta di lapangan.
"Kami sudah investigasi lapangan setelah hearing pertama, dan mendapati seluruh klaim PT SAI patut diduga tidak memiliki validitas dan keabsahan yang sudah kami buktikan sendiri", tambah Ketua YBN ini. (MIQ)