VOXRohul

Tanggapan Ketua DPRD Rohul Terkait Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 15 Juni 2023 15:43 WIB
Ketua DPRD Rohul Novli Wanda Ade Putra ST

PASIR PENGARAIAN (VOXIndonews) - Rapat kerja bersama dilakukan Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul), Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si dengan Komisi II DPRD serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rohul.

Rapat Kerja Bersama ini merupakan bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dalam mengkaji potensi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan kelapa sawit.

Merespon Rancangan Pemerintah Pusat (RPP) yang tengah dipersiapkan sebagai dasar aturan penyaluran transfer DBH kelapa sawit kepada setiap daerah yang memiliki besaran lahan perkebunan kelapa sawit dengan rancangan perhitungan proporsional mulai dari tingkat I sampai tingkat II.

Melanjuti pengembangan pemberitaan awal, dilansir dari keterangan Ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra, ST, M.Si menyampaikan respon daerah terhadap penetapan RPP yang tengah disusun dasar aturan nya. "Dalam Rapat kemarin kami bertanya sejauh mana koordinasi Pemkab baik dengan Pemprov maupun Pemerintah Pusat," sebut Wanda, sapaan akrab nya.

Hal ini bertujuan agar seluruh informasi yang diterima dapat dijadikan dasar perhitungan potensi penerimaan DBH kelapa sawit nantinya. Politisi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan besaran pagu DBH minimal sebesar 4% dari total penerimaan negara.

"Mengingat besarnya penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, terutama dari ekspor CPO, tentu persentasi tersebut sangat rendah jika harus di bagi lagi ke tingkatan pemerintah daerah", terang Ketua DPRD Rohul ini.

Masih ada poin-poin yang dikritisi oleh Ketua DPRD Rohul terkait perhitungan penyaluran DBH kelapa sawit berdasarkan RPP yang tengah disiapkan. Kemudian poin yang tak kalah pentingnya terkait perbedaan yang cukup signifikan terhadap perbedaan luasan lahan perkebunan kelapa sawit di Rohul.

"Kita menyoroti juga terkait perbedaan perhitungan total luasan lahan kelapa sawit  yang dimiliki oleh Pemda, ATR/BPN dan juga BPS," terang Wanda. Artinya, harus ada validitas data yang jelas agar proporsionalitas dan  penyaluran DBH kelapa sawit nantinya sesuai dengan tingkat akurasi data yang sempurna.

Terakhir soal produktivitas lahan yang erat kaitan nya dengan perizinan atau legalitas yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit. "Terkait masalah ini, dasar acuan perhitungan total lahan yang digunaka sebagai perhitungan penyaluran DBH juga harus jelas," tambah Politisi Gerindra ini.

Hal ini bertujuan agar tak terjadi perdebatan panjang untuk melakukan perhitungan total lahan penyaluran DBH sawit oleh Kementerian Keuangan nanti.

Catatan-catatan dari Ketua DPRD Rohul ini jelas dapat dijadikan indikator kajian pemerintah daerah dalam menghitung potensi penyaluran DBH kelapa sawit nanti nya. Apalagi memasuki semester II di Tahun Anggaran 2023 ini, yang artinya hanya ada waktu enam bulan tersisa untuk serapan dana dan pengalokasian DBH kelapa sawit untuk pembangunan daerah, terutama di Kabupaten Rokan Hulu sendiri.
(BAL)