VOXCrimLaw

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Taman Kota

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 19 Juni 2023 08:42 WIB
MH tersangka pengedar sabu yang ditangkap polisi di taman kota Pasir Pengaraian

PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Seorang pria asal Desa Kepenuhan Hulu RT/RW 002/002, ditangkap Anggota Sat ResNarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) di Taman Kota Kelurahan Pasir Pengaraian, Minggu (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka pria berinisial MH (48), diduga berawal dari informasi yang diterima SatResNarkoba Hari  bahwa di Taman Kota Kelurahan Pasir Pengaraian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendengar informasi tersebut, selang beberapa hari melakukan penyelidikan, Kasat ResNarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, SH, MH langsung memerintahkan Anggota SatResNarkoba Polres Rohul untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka MH sesuai bukti yang cukup.

Dari penggeledahan badan dan pakaian  terhadap tersangka MH, polisi mendapati barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening.

Sedangkan dari penggeledahan alat angkutan, didapati 1 (satu) unit Honda sepeda motor merk Honda beat warna merah dengan nomor polisi BM 6164 LU, di dalam box 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan simcard 0812 40xx xxxx.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka MH, barang haram tersebut didapat dari saudara inisial D, yang tinggal di Dusun Pawan Hulu Desa Tambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah. Namun keberadaan D sampai saat ini belum ditemukan.

Saat ini tersangka MH sudah berada di Polres Rohul dan dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(BAL)