VOXRohul

Dugaan Pengoplosan BBM Subsidi di Rohul, LSM PKA-PPD Minta Ditreskrimsus Polda Riau Turun Tangan

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 29 Juni 2023 21:37 WIB
Jeriken berisi BBM yang diduga akan dilakukan pengoplosan

PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Lagi dan lagi, persoalan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi masih kerap terjadi di beberapa tempat, termasuk di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sendiri.

Hasil liputan media ini di lapangan mendapati setidaknya ada beberapa para pelaku usaha penyalahgunaan BBM Subsidi ini masih beroperasi tanpa memikirkan dampak kerugian yang masyarakat alami.

Berdasarkan temuan yang didapat dari LSM PKA-PPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) di lapangan yang mendapati pengisian puluhan jeriken BBM Subsidi dari beberapa SPBU. 

Terdapat dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Subsidi dan tempat oplosan BBM Subsidi tersebut sebelum dilakukan distribusi ke sejumlah wilayah.

Dilansir dari keterangan Ketua LSM PKA-PPD,  Hendrian Mansyur Hasibuan kepada media, Rabu (28/6/2023) menyebutkan telah melakukan investigasi awal terhadap temuan tersebut.

"Benar, kita mendapati mobil pick-up modifikasi melakukan pengisian BBM Subsidi terhadap beberapa SPBU yang ada di Kecamatan Tambusai dan Kunto Darussalam," sebut Mansyur, sapaan akrabnya.

Mansyur juga menyebutkan hasil investigasi awal bersama Tim telah mendapati dua gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM Subsidi dan dugaan pengoplosan BBM Subsidi tersebut sebelum didistribusikan kembali ke sejumlah wilayah.

"Hasil investigasi kita mendapati BBM Subsidi tersebut disimpan sementara sebelum diolah kembali dalam bentuk oplosan dan didistribusikan kembali ke sejumlah distributor lainnya," tambah pria paruh baya ini.

Tak main-main, berdasarkan hasil investigasi LSM PKA-PPD menyebutkan distribusi BBM Subsidi yang telah mengalami pengoplosan tersebut menjangkau hingga ke wilayah Sumatera Utara.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Ditreskrimsus Polda Riau untuk dapat melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan temuan LSM PKA-PPD," tegas Mansyur lagi.

Lewat penelusuran media berdasarkan temuan LSM PKA-PPD, salah satu pelaku usaha penyalahgunaan BBM Subsidi, yang berinisial AK yang menjalankan operasional usahanya di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rohul, yakni Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Kunto Darussalam.

"Jelas apa yang dilakukan AK ini sangat menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan. Apa yang dilakukan para pelaku usaha tersebut dapat dikatakan bentuk kejahatan terhadap energi minyak dan gas (Migas)," terang Ketua LSM PKA-PPD ini.

Tindakan yang dilakukan AK dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Soal sanksi pidananya pun tak main-main, para pelaku usaha penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut dapat terancam pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah.

"Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Kepolisian, terutama bagi Polda Riau. Mengingat apa yang dilakukan AK dapat mengakibatkan implikasi yang besar bagi masyarakat, karena ketersediaan BBM yang juga merupakan hajat hidup masyarakat untuk mendukung setiap  aktivitas kegiatan sehari-hari," dijelaskan Mansyur lagi.

Dengan eskalasi tingkat kasus terkait penyalahgunaan BBM Subsidi yang cukup tinggi ini, maka Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Riau dituntut untuk melakukan penyelidikan atas aduan maupun informasi yang diterima.

Sebagai komparasi, di beberapa daerah lain, telah dibentuk tim dari unit khusus untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus serupa, karena tak jarang ditemui, Praktek penyalahgunaan BBM Subsidi ini pun kerap dilakukan back-up dari oknum Aparat Penegak Hukum terkait untuk kelancaran operasional usahanya.

Ironis memang bila kita melihat praktek penyalahgunaan BBM Subsidi yang dilakukan oleh AK. Dengan sistematis AK melakukan pembelian dengan mobil pick-up yang terkadang dimodifikasi untuk menampung puluhan jeriken BBM berisi 30 liter setiap jeriken nya.

Bayangkan berapa ton liter kerugian negara akibat praktek penyalahgunaan BBM Subsidi ini jika dalam operasional usaha nya AK memiliki lebih dari satu mobil.

Disinyalir jangkauan operasional usaha AK mencapai beberapa SPBU di Rohul, yang artinya berapa ribu liter total yang dapat dihasilkan oleh AK  dalam operasional nya setiap harinya. Jelas ini harus dan menjadi tanggung jawab Polda Riau untuk dapat menuntaskan praktek-praktek ilegal semacam ini.

Kemudian dugaan terhadap gudang penyimpanan BBM Subsidi yang terdapat di Desa Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai dan Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam menjadi storage sementara sebelum distribusi penyaluran BBM Subsidi tersebut sampai menjangkau wilayah area Sumatera Utara.

Parahnya lagi, diduga AK juga melakukan oplosan terhadap BBM Subsidi di gudang penimbunan usaha ilegalnya. Artinya AK melakukan campuran oktan dalam kadar BBM Subsidi yang diperolehnya untuk menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar lagi.

Hal ini dapat dilihat dari kadar warna BBM Subsidi jenis Pertalite hasil oplosan dari praktik usaha ilegal dari AK sendiri.

"Sesuai instruksi Kapolri, dalam hal ini diturunkan terhadap Polda Riau dan Polres Rohul agar terus memerangi mafia BBM Subsidi, dan jangan pernah takut untuk membongkar praktek curang penyalahgunaan BBM Subsidi yang menjadi hak masyarakat yang dirampas oleh para pelaku usaha "haram" yang dijalankan oleh AK,'' terang Ketua LSM PKA-PPD ini. (BAL)