VOXEconomy

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Menengah Mandiri dan Gratis

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 09 Agustus 2023 14:36 WIB
Dosen HI Fisip Unri Ahmad Jamaan melakukan sosialisasi sertifikasi halal untuk usaha kecil dan menengah di Bantan, Bengkalis.

PEKANBARU (VOXindonews) - Pengurusan sertifikat halal untuk produk usaha kecil mikro dapat dilakukan secara mandiri dan tidak dipungut biaya. Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil dan mikro yang mengetahui informasi ini, termasuk cara dan prosedur mengurusnya.

“Prosesnya dapat dilakukan secara daring. Penuhi syarat-syarat administrasinya kemudian mintakan pendamping produk halal yang telah bersertifikat untuk melakukan proses pendampingan secara langsung di lokasi usaha. Bila semua persyaratan terpenuhi maka pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan. Pelaku usaha tinggal menunggu diterbitkannya sertifikat.”

Demikian penjelasan Ahmad Jamaan, dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau yang melakukan kegiatan sosialisasi proses pengurusan sertifikasi halal mandiri untuk pelaku usaha kecil dan mikro di Bantan, Pulau Bengkalis, belum lama ini. Sosialisasi ini menjadi bagian dari pengabdian dosen-dosen di Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau.

Menurut Ahmad, sertifikasi halal menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Pemerintah sendiri, jelasnya, telah menetapkan pemberian sanksi kepada pelaku usaha kecil dan mikro terutama makanan dan minuman yang tidak mengurus sertifikasi halal hingga  tahun 2024.

Diakuinya, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait pengurusan sertifikassi halal ini. Pertama, informasi tentang adanya kewajiban bersertifikat halal untuk usaha mereka. Kedua, berkaitan dengan kurang paham tentang prosedur pengurusan.

“Kegiatan kami ini menjadi bagian dari upaya menjembatani dan mengurai kendala tersebut. Sebagian dari pelaku usaha menduga pengurusan sertifikasi halal ini lama, rumit dan mahal. Padahal bila semua persyaratan terpenuhi dan tidak banyak yang mengurus di waktu bersamaan maka sertifikat bisa didapatkan cuma-cuma selama paling cepat tiga hingga empat pekan saja,”   jelasnya lagi.

Masih, menurut Ahmad, pengajuan sertifikat halal mandiri ini hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman pelaku usaha kecil dan mikro yang resiko penggunan bahan bakunya rendah. Artinya, bahan yang digunakan selain tidak mengandung daging serta bahan olahan turunan daging, juga tidak banyak menggunakan bahan tambahan beresiko.

“Proses pembuatannya harus sederhana dan bahan campurannya juga beresiko rendah,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini mengakui bahwa produk yang dihasilkannya belum memiliki sertifikat halal. Selain tidak tahu cara pengurusannya, mereka cenderung menilai pengurusannya akan lama dan memakan biaya besar.

“Saya kira mengurusnya lama dan mahal. Ternyata prosesnya mudah dan gratis,”  kata seorang pelaku usaha sebut saja Rudi.

Dikatakannya, dengan mendapat sertfikat halal, maka produk usahanya akan lebih terjamin keamanannya, lebih dipercaya konsumen dan tentu akan labih mudah untuk menjualnya. Rudi sendiri mengaku akan segera mengurus pembuatan sertifikasi halal untuk produk dagangannya. (FJ/Rls)