- 21/11/2024
JAKARTA (VOXindonews) - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait elektabilitas partai politik jelang Pemilu 2024. Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR.
Survei dilakukan pada 16-20 Oktober 2023 terhadap 2.567 responden. Survei dilakukan melalui tatap muka. Target populasi survei WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Survei dilakukan setelah putusan MK pada 16 Oktober lalu terkait capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka oleh pewawancara terlatih.
Margin of error ±1,97% dengan tingkat kepercayaan 95%. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih.
Peneliti utama Indikator Hendro Prasetyo mengatakan elektabilitas PDIP unggul berada di angka 25,2%. Hendro mengatakan ada 23,9% responden memilih PDIP karena menyukai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sementara 2,2% menyukai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Di PDIP menarik lagi nih di PDIP 23,9% karena suka dengan Pak Jokowi. Jadi magnet PDIP di sini Pak Jokowi ini kuat, apalagi jika kita bandingkan temuan kita karena suka dengan Megawati ini 2,2% lebih kecil," kata Hendro dalam pemaparannya, Kamis (26/10/2023), seperti dikutip detikcom.
Responden diberi pertanyaan 'jika pemilihan anggota DPR RI diadakan sekarang ini, partai atau calon dari partai mana yang akan Ibu/Bapak pilih di antara partai berikut ini? (%)'
Berikut hasil pilihan partai simulasi 18 daftar nama dan lambang partai versi indikator:
PDIP 25,2%
Partai Gerindra 14,5%
Partai Golkar 9,4%
PKB 7,6%
Partai NasDem 6,8%
PKS: 5,7
PAN 4,5%
Partai Demokrat 4,4%
PPP 2,7%
Partai Perindo 1,6%
PSI 0,9%
Partai Hanura 0,2%
Partai Gelora 0,2%
PBB 0,2%
Partai Ummat 0,2%
Partai Buruh 0,1%
PKN 0,0%
Partai Garuda 0,0%
TT/TJ 15,7%
Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (FJ)