VOXInhu

FKUB Inhu Sosialisasi Aturan Kemenag dan Kemendagri Tentang Pembangunan Rumah Ibadah

Redaktur : Yuhanis Indra
Selasa, 28 November 2023 16:40 WIB
Sosialisasi peraturan Kemenag dan Kemendagri tentang pembangunan rumah ibadah

AIRMOLEK (VOXindonews) - Pembangunan rumah ibadah umat beragama harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan  Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Menurut Ketua FKUB Inhu , Abdul Kadir pembangunan rumah ibadah pada pasal 13  disebutkan didasarkan pada keperluan nyata. Sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.

"Jika diluar ketentuan dan menjaga kerukunan tidak dibenarkan membangun rumah ibadah," kata Abdul Kadir pada acara sosialisasi aturan dua menteri  di hadapan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda di aula kantor camat Pasir Penyu, Inhu, Selasa (28/11/2023).

Ditambahkannya, kalau sudah terpenuhi tapi lokasi tidak ada maka Pemda setempat yang mencarikan lokasinya. Inilah bentuk kemudahan asal telah memenuhi syarat.

Selama ini sebenarnya tidak ada masalah pembangunan rumah ibadah. Hanya saja penganut yang tidak mengikuti aturan yang ada.  Banyak mereka membangun rumah ibadah lebih dahulu. Baru mengurus persyaratan.

Suwarto pengurus FKUB menambahkan dalam menjaga kerukunan umat beragama harus saling toleransi. Jangan merasa kita yang paling benar. Kalau setiap agama menurut penganut benar itu tidak salah. Yang tidak boleh menyalahkan agama orang lain .

Kepala Urusan Agama Pasir Penyu, Arifin mengharapkan FKUB dapat membantu kepada pihak pemerintah meringankan dalam mengurus IMB rumah ibadah. Selama ini izin IMB memberatkan pengurus dalam membangun rumah ibadah. Karena tidak ada IMB maka izin tidak keluar. Sementara mengurus izin biayanya cukup besar.

Camat Pasir Penyu yang diwakili Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Ernawati menyampaikan bahwa selama ini tidak ada bentrokan umat beragama di daerah ini.  Kerukunan sudah terjalin meski dalam masyarakat heterogen. Bahkan seluruh agama ada di daerah ini kecuali Hindu dan Konghucu. (YHN)