VOXCrimLaw

BREAKING NEWS : Jadi Tersangka, Kadisdik Riau Ditahan Kejaksaan

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 15 Mei 2024 19:23 WIB
Kadisdik Riau Tengku Fauzan (pakai rompi oranye) menuju mobil tahanan kejaksaan.

PEKANBARU (VOXindonews) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TFT langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pekanbaru.

''Khawatir akan menghilangkan barang bukti dan ditakutkan melarikan diri, TFT kita bawa ke Rutan Kelas IA Pekanbaru dan ditahan selama 20 hari ke depan," uajr Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto seperti dikutip riauonline.com.

Tengku Fauzan Tambusai (TFT) ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap TFT. Setelah mendapatkan dua alat bukti, Kadisdik Riau ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan Anggaran pada Sekretariat APBD Riau Periode
Sep - Desember 2022," ujar Bambang Heripurwanto.

Bambang Heripurwanto menjelaskan, awalnya pihak Kejati melakukan pemeriksaan kepada Tengku Fauzan sebagai saksi di Kantor Penyidik Kejaksaan.

"Setelah diperiksa, TFT diduga melakukan Tindak pidana korupsi modus perjalanan Fiktif dengan total Rp 2,3 miliar," jelas Bambang.

Saat itu Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau periode September - Desember 2022.

Tengku Fauzan Tambusai menjabat  Kadisdik Riau beberapa bulan lalu setelah dimutasi dari Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau. Pada upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2024, Tengku tidak hadir membuat Pj. Gubernur Riau SF. Hariyanto murka. (FJ)

Kadisdik Riau Tersangka Ditahan Kejati Riau DPRD Riau VOXindonews