- 21/11/2024
PEKANBARU (VOXindonews) - Akhirnya terungkap bahwa pernyataan yang dituduhkan dan yang dilaporkan Karel bersama pengacaranya ke Polda Riau dan dalam jumpa pers terhadap pernikahan siri Abdul Hamid, calon anggota DPD RI terpilih dengan Siti Komala Dewi (SKD) beberapa waktu yang adalah fitnah dan murni rekayasa Karel Z.
Menurut Zamri, Penghulu yang dituduhkan menikahkan siri, mengatakan, Karel datang beberapa kali ke rumahnya dan memaksa dia untuk mengatakan bahwa dia yang melakukan pernikahan Sirih Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal dia sendiri mengakui tidak pernah melakukannya.
"Saya didatangi Karel beberapa kali agar saya mengakui menikahkan Hamid dan Dewi, padahal saya sendiri tidak pernah didatangi Hamid dan saya tidak pernah mengeluarkan surat catatan nikah mereka," ujar Zamri di rumahnya Senin (20/5/2024) malam.
Menurut Zamri, Karel telah menyiapkan tulisan yang berisikan bahwa dia melakukan pernikahan siri kepada keduanya. "Saya dipaksa membacakan tulisan yang sudah disiapkan Karel bahwa saya menikahkan siri Abdul Hamid dengan Siti Komala Dewi, padahal saya tidak pernah menikahkan mereka," ungkap Zamri dengan bahasa Melayunya yang kental ditemui di rumahnya di SP7, Simpang Perak, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Dari informasi yang diterima tuduhan yang dilontar Karel Z terhadap Abdul Hamid dan Siti Komala Dewi ini adalah tuduhan yang kedua. Sebelumnya, Karel pernah menuduhkan keduanya di Pengadilan Agama Pangkalankerinci ketika sidang gugatan cerai Siti Komala Dewi dengannya beberapa waktu lalu.
Karel Z tidak bisa membuktikan bahwa antara Abdul Hamid dan Siti Komala Dewi terjadi perselingkuhan. Karel menuduh tanpa bukti dan saksi. Padahal hakim sudah memberikan kesempatan kepada Karel untuk membuktikan tuduhannya.
Sementara itu, pengacara Abdul Hamid, Maruli Silaban ketika dikonfirmasi mengatakan kasus ini pencemaran nama baik Abdul Hamid yang sekarang terpilih menjadi anggota DPD RI termasuk kasus berat karena ini adalah rekayasa dan fitnah dalam upaya untuk menggagalkan kliennya untuk menjadi anggota DPD RI.
"Laporan dan berita dari beberap media online jelas telah menyebarkan fitnah, mencemarkan nama baik dengan memuat laporan palsu. Faktanya klien saya tidak melakukan nikah siri dengan Siti Komala Dewi," jelas Maruli Silaban.
Menurut Maruli Silaban, Karel Z bisa dijerat pasal 311 ayat 1 KUHP tentang kejahatan pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman empat tahun penjara.
Dijelaskan, Karel juga bisa dijerat Pasal 310 KUHP Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/20230, yang berbunyi Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dugaan tindak pidana laporan palsu sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHP, Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum sedangkan dia tahu bahwa sebenarnya tidak ada, dihukum selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Menurut Maruli, tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) di muka umum sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (3)UU ITE yang berbunyi : (3) setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat dipidana penjara paling lama enam tahun dan /atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (FJ/Rls)
Abdul Hamid Karel Z Fitnah Penghulu Dipaksa Mengaku Nikah Siri VOXindonews