- 21/11/2024
TELUKKUANTAN (VOXindonews) - Dua terdakwa kasus pembangunan Hotel Kuansing yakni Hardi Yakub dan Suhasman, masing-masing divonis 12 tahun penjara dalam Sidang Tipikor di PN Pekanbaru, Kamis (13/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, dalam rilis tertulisnya menyebutkan hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, memutuskan perkara terdakwa Hardy Yakub.
Mantan Kepala Bappeda Kuansing itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dan menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp10 ribu.
Sedangkan Suhasman, mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Pemkab Kuansing, juga didakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan memutuskan hukuman penjara 12 tahun, uang pengganti Rp 25 juta subsider 1 bulan, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan dan dikenakan biaya Perkara Rp10 ribu.
Nurhadi juga mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dan akan melakukan jawaban 7 hari lagi kepada pihak majelis hakim.
''Kita masih pikir-pikir, atas putusan hakim. Nantilah jawabannya 7 hari lagi,'' beber Nurhadi.
Sedangkan pihak terdakwa Hardi Yakub, melalui kuasa hukumnya Rizki JP Poliang ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX terkait putusan terhadap kilennya mengatakan, akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu.
''Kita lihat nanti. Kami mau analisa putusannya dulu,'' ujar Rizki.
Dituntut 14 tahun
Sebelumnya pihak Kejari Kuansing, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap terdakwa Hardi Yakub menuntut pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah pidana denda sebesar Rp750.000.000, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Menurut JPU, terdakwa Hardi Yakub, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Suhasman, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp750.000.000 subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp25.000.000 dari Rp50.000.000 dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy, SE sebesar Rp5.000.000 dan oleh saksi Drs H Erlianto MM sebesar Rp20.000.000. Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menurut JPU terdakwa Suhasman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 ini, menurut pihak kejaksaan dalam telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Selain kedua terdakwa, pihak Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru di kasus ini lagi. (FJ/MX)
Kasus Hotel Kuansing Terdakwa Divonis 12 Tahun Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub Suhasman VOXindonews Jual Beli Online Shopee