VOXRiau

KPK Tangani 33 Rumah Dinas Pemprov Riau yang Dijual pada 2013 dan Kendaraan Dinas

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 15 Juli 2024 21:54 WIB
Pj. Sekda Riau Indra, SE, MM, MSi, mengingatkan kepala OPD untuk memproses penjualan 33 rumah Dinas pada 2013.

PEKANBARU  (VOXindonews) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Indra, SE, MM, MSi, meminta seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk segera menyelesaikan persoalan aset yang ada dimasing-masing instansi yang mereka pimpin.

“Kita sudah berapa kali mengingatkan Kepala OPD akan hal ini agar ditertibkan, tapi sepertinya diabaikan,” ujarnya ketika membuka pelatihan dan pendampingan penerapan aplikasi barang milik daerah (e-BMD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Hotel Grand Central, Senin (15/6/2024).

Untuk mengatasi hal itu, kata Indra, pihaknya telah berkerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas oknum-oknum yang masih membandel tersebut.

“Terkait penjualan 33 rumah dinas yang dilakukan pada tahun 2013, itu sudah ditangani oleh KPK. Begitu juga penjualan kendaraan dinas,” katanya.

Sementara terkait rumah dinas yang ditempati oleh pihak yang tak berwenang tersebut, Indra mengungkapkan hal ini telah menjadi atensi dari KPK.

Dikatakannya, jika OPD terkait tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat, maka KPK akan turun tangan secara langsung untuk menangani persoalan ini.

“KPK mengingatkan agar persoalan ini tuntas dalam satu bulan ini, kalau tidak mereka (KPK) yang akan mengambil alih, karena sudah ada potensi kerugian negara disana. Makanya selagi masih bisa kita tuntaskan diinternal ya kita coba selesaikan,” tutup Pj Sekda.

Pj Sekda Riau juga meminta agar seluruh Kepala OPD dilingkungan Provinsi Riau dapat berkomitmen dan memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dimasing-masing instansinya.

“Kepala OPD itu punya dua tugas, sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Jadi pengguna barang itu harus bertanggung jawab mulai dari mengamankan sampai penatausahaan aset. Ini harus dipahami setiap Kepala OPD,” paparnya.

Ia memandang selain mengedepankan azas fungsional, pengelola BMD juga harus berpedoman pada transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki kepastian nilai dan hukum.

“Kita perlu menyamakan presepsi dan mencari langkah yang tepat serta menyeluruh dalam pengelolaan BMD ini. Sehingga tertib administrasi bisa tercapai,” ujarnya.

Dikatakannya, dirinya saat ini masih mendapati adanya laporan mengenai rumah dinas yang dipergunakan oleh pihak yang tak memiliki hak dan kewenangan atas bangunan tersebut.

“Rumah Dinas di OPD itu masih ada yang dikuasai oleh pihak yang tak memiliki hak. Dikuasai oleh pihak lain, seperti pegawai yang telah pensiun itu diturunkan ke anaknya untuk menempati rumah dinas tersebut,” jelasnya. (FJ/MCR)

KPK 33 Rumah Dinas Dijual Kendaraan Dinas Pemprov Riau Pj. Sekda Riau Potensi Kerugian Negara VOXindonews Lazada Jual Beli Online Shopee