VOXPolitic

Pernyataan Sikap Lengkap FKPMR dan PPMR, Satu Diantaranya Menolak M. Nasir Calon Gubernur Riau

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 23 Juli 2024 09:40 WIB
Rapat Dialogis Pemuka Masyarakat Melayu Riau yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Riau.

PEKANBARU (VOXindonews) - Dua organisasi kemasyarakatan (ormas) berpengaruh di Riau, yakni Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), mengeluarkan pernyataan sikap terkait Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) pada Pilkada Serentak 2024.

Ada lima poin pernyataan sikap yang dikeluarkan FKPMR dan PPMR, salah satunya menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024 - 2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak

Pernyataan sikap ini dikeluarkan setelah tokoh-tokoh masyarakat Riau melakukan Rapat Dialogis Pemuka Masyarakat Riau di Sekretariat FKPMR, Pekanbaru, Minggu (21/7/2024) malam. Rapat ini  digagas Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) dan kemudian disatukan dengan FKPMR.

Hadir dalam rapat dialogis itu, selain Ketua Umum FKPMR  Dr. H. Chaidir dan Ketua Umum PPMR Ir. H. Nasrun Effendi, MT, juga mantan Gubernur Riau H. Saleh Djasit, Fauzi Kadir, anggota DPRD Riau Mardianto Manan, sastrawan Fakhrunnas MA Jabbar, Asri Auzar, Ridwan GP, Bismar Rambah, Muhammad Herwan, Udo Khaidir, Dr. Zulkarnain Kadir, wartawan Yanto Budiman Situmeang dan lain-lain.

Berikut Pernyataan Sikap FKPMR dan PPMR :

Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR) setelah berdiskusi dengan beberapa pemuka masyarakat, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (terpercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif). Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau. Apabila seorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenang-wenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.

2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.

3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putera Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nakhoda yang mampu menyejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.”

4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau / Wakil Gubernur Riau maupun calon Bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.

5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024-2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak. Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau, selain itu selama 3 (tiga) periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.

Pernyataan sikap ini diambil dengan pertimbangan antara lain :

1. Bahwa pemilihan Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati/Walikota se Provinsi Riau dalam PILKADA Serentak tahun 2024, merupakan agenda dan momentum yang amat berharga bagi Riau untuk memilih pemimpin guna mewujudkan pembangunan masyarakat yang lebih maju, lebih sejahtera dan lebih berkeadilan, demi masa depan Riau yang cemerlang, gemilang dan terbilang.

2. Bahwa Riau memiliki semua persyaratan untuk memperoleh kemajuan yang berarti karena memiliki modal dasar kekayaan alam dan kearifan budaya Melayu guna meraih kemajuan tersebut. Kemajemukan masyarakat Riau harusnya juga menjadi pendorong percepatan laju pembangunan. Namun kita perlu bersungguh-sungguh menyadari dan mencermati ulang makna pentingnya kehadiran seorang pemimpin yang memiliki strong leadership (kepemimpinan yang kuat), yakni seorang pemimpin yang paham, seorang nakhoda yang disebut dalam kearifan budaya Melayu sebagai orang yang dituakan oleh masyarakatnya, ditinggikan seranting dan didulukan selangkah, yang mampu menyejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan.

3. Bahwa Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masyarakat di daerah untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam konteks tersebut Partai Politik wajib menyesuaikan dengan aspirasi daerah, tetapi pada kenyataannya, partai politik yang semestinya memiliki kepekaan menyerap aspirasi masyarakat di daerah, justru malah gagal menangkap semangat aspirasi yang berkembang di daerah. Partai Politik berbuat sewenang wenang tanpa memperdulikan aspirasi daerah. Partai politik hanya mengedepankan kepentingan partainya, tidak mau mendengarkan kepentingan masyarakat di daerah.

4. Bahwa  selain itu otonomi juga memberi ruang untuk melestarikan nilai-nilai adat budaya daerah, sebagai kearifan lokal sehingga potensi kontribusi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menjadi maksimal. Namun faktanya perilaku partai politik dalam menentukan calon kepala daerah sama sekali mengabaikan prinsip otonomi dan aspirasi masyarakat daerah serta mengabaikan nilai-nilai adat budaya daerah.

5. Bahwa dalam kearifan budaya Melayu, pemimpin adalah orang yang menyandang predikat:
Yang diberikan kepercayaan
yang diberikan kekuasaan
yang diberikan beban berat
yang diberikan tanggungjawab
yang diikat janji dan sumpah
yang disimpai petuah amanah.

Pemimpin sejati dan terpuji yang didambakan masyarakat tercermin dalam ungkapan adat:
Bercakap lurus berkata benar
Tahu menimbang bijak menakar
Ramah kepada kecil dan besar
Pantang sekali berlaku kasar

6. Bahwa dalam menghadapi berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau, seorang pemimpin diharuskan mempunyai sifat berani melakukan sesuatu demi kesejahteraan rakyat yang dipimpin. Keberanian menghasilkan kepemimpinan yang berwibawa, berintegritas, dan disegani oleh rakyat.
Sebagai pemimpin hatinya jantan
gagahnya tidak memilih lawan
setianya patut dijadikan kawan
beraninya dapat jadi andalan
dada berisi dibalut iman
hati jujur berbelas kasihan
rakyat sejahtera hidup dan nyaman.

7. Bahwa nilai-nilai dan kriteria kepemimpinan dalam kearifan budaya Melayu merupakan syarat utama yang harus dimiliki seorang pemimpin. Namun acuan dan kriteria dalam memilih pemimpin hakikatnya tidak memandang suku, puak atau asal-usul, tapi lebih berpijak pada nilai-nilai. Orang tua-tua Melayu menegaskan, “kalau memilih pemimpin, jangan memandang elok mukanya, tetapi pandang elok budinya.” Atau, “bila hendak memilih pemimpin pilih yang mulia budi pekertinya.” 

8. Bahwa pemilihan Gubernur Riau dan Pemilihan Bupati/Walikota se Provinsi Riau dalam PILKADA Serentak tahun 2024, merupakan agenda dan momentum yang amat berharga bagi Riau untuk memilih pemimpin guna mewujudkan pembangunan masyarakat yang lebih maju, lebih sejahtera dan lebih berkeadilan, demi masa depan Riau yang cemerlang, gemilang dan terbilang.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum FKPMR Dr. H. Chaidir dan Ketua Umum PPMR Ir. H. Nasrun Effendi, MT. Sementara surat    PPMR perihal  kriteria calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024 dan pernyataan sikap ditujukan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Mendagri, Ketua KPU Pusat, Ketua Umum Parpol yang kursinya ada di DPRD Riau, Gubernur Riau, Pimpinan DPRD Riau, KPUD Riau, Ketua DPD Parpol se Riau, KPUD Kabupaten/Kota se Riau, Forkopimda Riau dan pengurus LAM Riau. (FJ)

Pernyataan Sikap FKPMR dan PPMR Pilkada Riau Pilgubri Presiden RI VOXindonews Lazada Jual Beli Online Shopee