VOXRohul

Mediasi oleh DLHK Riau Gagal, Kelompok Tani Sungai Kuning Tetap Tuntut PT SKA Ganti Rugi Ikan yang Mati

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 07 Agustus 2024 21:31 WIB
Irwansyah Hasibuan, Sekretaris Kelompok Tani Sungai Kuning.

RAMBAH SAMO (VOXindonews) - Masyarakat Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengeluh dan kesal dengan manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA). Masyarakat menilai perusahaan itu sama sekali tak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, malahan mendatangkan dampak kerugian.

Kepada VOXindonews, Rabu (7/8/2024), Sekretaris kelompok tani Desa Sei Kuning, Irwansyah mengungkapkan kekesalannya.

''Semua kami masyarakat disini mulai dari Kades, tokoh ulama, cerdik pandai, satupun tak ada yang dipandang,'' ujar Irwansyah.

Lebih anehnya lagi, lanjut Irwansyah, diketahui sebagian karyawan yang bekerja di PKS PT. SKA berasal dari luar Desa Sei Kuning, malah ada yang dari luar provinsi. Padahal, kata pria paruh baya ini, mereka umumnya sudah banyak yang bekerja di PKS.

Kelompok Tani tersebut memang yang paling terdepan berang lantaran ribuan ikan yang dipelihara di dalam lima keramba di aliran Sungai Siabu Sumbek mati mengambang, Minggu (4/8/2024) dinihari.

Ikan Nila di keramba milik kelompok tani Desa Sei Kuning kedapatan menggelepar dan mati akibat saluran limbah pabrik yang diduga berasal dari PKS PT. SKA tersebut.

Setelah proses tuntutan kompensasi ditujukan ke PKS PT. SKA, menemui jalan buntu, solusi kemudian datang dari pihak DLHK Provinsi Riau yang melakukan tinjauan ke PKS PT. SKA dan menemui pihak kelompok tani.

Hasilnya, DLHK Provinsi Riau akan melakukan mediasi antara kelompok tani Desa Sei Kuning dan PKS PT. SKA. Candra Hutasoit, salah seorang ASN DLHK Provinsi Riau kemudian mencoba mempertemukan kedua belah pihak tersebut pada Selasa (6/8/2024), di Kantor DLHK.

Undangan pun disampaikan secara lisan melalui saluran telepon maupun via WhatsApp. Pihak kelompok tani Desa Sei Kuning menilai cara tersebut bukanlah undangan yang resmi.

Akhirnya mereka memilih tak datang menghadiri mediasi tersebut. Para Kelompok tani meminta agar mediasi dilakukan di Kantor Desa Sei Kuning. Menurut mereka masalah ini harus juga diketahui oleh Kades.

Pihak PKS PT. SKA, saat dikonfirmasi  mengaku tetap menghadiri undangan tersebut meskipun mediasi gagal dilakukan. “Tapi mediasi gagal lantaran kelompok tani tak datang," ujar Humas PT SKA, Ridho.

Pihak PT SKA, tambah Ridho, setuju saja jika mediasi dilakukan di kantor Desa Sungai Kuning. Tapi keputusannya ada di DLHK Riau, mereka ikut pemerintah saja.

Sementara itu, Nono Patria Pratama, Wakil Ketua DPRD Rohul, turut angkat bicara. Ia menilai PKS PT. SKA dan DLHK Provinsi Riau jangan menganggap walaupun  persoalan tuntutan kompensasi ganti rugi dengan kelompok tani Desa Sei Kuning sudah terpenuhi, namun permasalahan belum sepenuhnya selesai.

“Masalah ganti rugi bisa selesai, tapi soal pencemaran air Sungai Siabu Sumbek lain lagi duduk perkaranya," ujarnya.

Makanya, Nono yang juga Anggota Komisi IV DPRD Rohul ini  mendesak DLHK Riau serta merta melakukan pemeriksaan apakah PKS PT. SKA ini sudah memiliki Amdal sesuai dengan yang disyaratkan. Termasuk dokumen perizinan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan berdirinya pabrik kelapa sawit tersebut.

“Jangan main-main dengan urusan pencemaran ini karena dampaknya buruk bagi lingkungan hidup dan warga terdampak,” pungkas Nono.(BAL)

Desa Sei Kuning PT SKA Rambah Samo Rokan Hulu DLHK Riau VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee