VOXEdu

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi dan FGD Perlindungan Hukum Korban 'Revenge Porn'

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 13 Agustus 2024 10:44 WIB
Mahasiswa KKN Undip bersama peserta sosialisasi dan FGD perlindungan korban 'revenge porn'.

SUKOHARJO (VOXindonews) - Ketika konten pornografi disebarkan di jejaring sosial atau media sosial, maka pengguna internet begitu antusias untuk beropini dan melabeli seseorang yang terpampang di konten tersebut. Di titik inilah revenge porn dapat merusak reputasi seseorang di internet dan di kehidupan nyata.

Pemahaman mengenai dampak dan sanksi dari tindakan revenge porn masih kurang dipahami oleh masyarakat, khususnya remaja yang belum mengenali dengan baik dampak dari revenge porn yang dapat mempengaruhi segala aspek dalam kehidupan korban.

Melalui program kerja monodisiplin, Azzahra Indira Puspa, anggota KKN Tim II Undip Tahun 2024 dari Fakultas Hukum, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai upaya hukum dan langkah yang dapat ditempuh oleh korban dari revenge porn dengan sasaran atau audience dari Karang Taruna Manunggal Dusun Pojok RT 003/RW 004, Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (28/7/2024).

Bentuk dari revenge porn sendiri sangat beragam, mulai dari menyebarluaskan rekaman video yang awalnya dilakukan untuk konsumsi pribadi, mengambil gambar, atau merekam video tanpa izin. Penyebaran foto maupun video ini umumnya disertai ancaman dengan tujuan untuk mempermalukan, melecehkan, dan mengintimidasi korban.

“Selama ini, perdebatan publik mengenai revenge porn lebih banyak terjadi pada konteks menyalahkan korban (victim-blaming) dan mempermalukan korban (slut-shaming),”  ujar Azzahra.

Azzahra bersama peserta sosialisasi perlindungan hukum korban 'revenge porn'. 

Victim-blaming adalah perilaku menyalahkan korban dengan menganggap bahwa apa yang terjadi padanya diakibatkan oleh tindakannya sendiri.  Lalu, Slut-shaming itu sendiri adalah sebuah kontrol sosial yang menstigma (perempuan) karena berperilaku liar dan sensual.

Dijelaskan, revenge porn merupakan bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori kejahatan penyebaran video asusila sebagai bentuk dari ancaman si pelaku terhadap korban. Indonesia memiliki undang-undang terhadap korban dari tindakan revenge porn itu sendiri. Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain kedua undang-undang tersebut, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Alasannya dikarenakan mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet.

''Dengan demikian, maka pelaku dapat diancam atau dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah,'' kata Azzahra. (FJ)

KKN Undip Perlindungan korban 'Revenge Porn' Desa Mulur Sukoharjo Azzahra Indira Puspa VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee