- 03/10/2024
PEKANBARU (VOXindonews) - Menjelang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkewajiban mempublikasi seluas-luasnya track record atau rekam jejak calon kepala daerah mulai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Provinsi Riau.
Hal itu ditegaskan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau H Zufra Irwan SE MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/09/2024) siang.
Disebutkan Zufra, KPU berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi berkewajiban secara detil mempublikasi track record calon-calon kepala daerah itu. Ini perlu karena yang akan dipimpinnya nanti itu ada enam jutaan masyarakat Riau.
Oleh karena itu, kata Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau ini, KPU sesuai dengan anggaran, kewenangan dan fasilitas yang diberikan, wajib mengungkapkan track record calon kepala daerah itu ke publik.
Misalnya, calon kepala daerah itu lahirnya dimana, orangtuanya siapa, sekolahnya dimana, adik beradik siapa saja, pekerjaan dan aktifitasnya apa, agama dan sebagainya. ''Namanya calon pemimpin kepala daerah,'' katanya
"Tentu orang-orang yang dipilih atau terpilih ini, jangan sampai masyarakat tertipu oleh penampilan-penampilan di poster-poster. Karena itu, KPU berkewajiban mempublish ke masyarakat,'' ujarnya.
Medianya apa? Selain media konvensional, ada teknologi informasi yang sekarang bisa diakses oleh masyarakat. Misal di website KPU atau di selebaran-selebaran.
Zufra Irwan menegaskan, tidak cukup hanya KPU menetapkan tiga calon fotonya ini dan pasangan ini fotonya ini. Sementara siapa dia sebenarnya, masyarakat semuanya tidak tahu.
"Tak bisa masyarakat ditipu-tipu ini didukung oleh si ini. Ini didukung oleh si ini. Siapa dia sebenarnya? Harus dipublish ke masyarakat. Lima tahun dia akan memimpin Riau ini,'' tegasnya.
Disamping itu, sambung Zufra, Bawaslu juga harus menjalankan fungsi pengawasannya disitu. "Artinya, harus sama-sama sebagai pelaksana pemilu. KPU sudah melaksanakan fungsinya dengan benar atau tidak?," katanya.
Menyoal saat bakal calon memasuki persyaratan, apakah KPU tidak meminta kelengkapan data seperti curiculum vitae (CV)? Seharusnya, menurut Zufra, daftar riwayat hidup itu harus lengkap.
Kalau perlu, lanjut Zufra, jika masyarakat ada yang tahu soal track record calon kepala daerah sampaikan ke KPU, biar KPU yang akan mengambil langkah.
"Kemarin saja calon legislatif ada yang pernah terlibat masalah hukum. Itu tidak hanya calon gubernur. Tiga pasang calon gubernur itu juga harus dipublish," katanya
Selain, kata Zufra, KPU kabupaten/kota juga harus seperti itu. Calon bupati, calon walikota harus diekspose ke masyarakat. ''Masyarakat jangan percaya dengan bungkusan, casing yang sudah dibungkus oleh tim sukses,'' ujarnya.
"Di KPU pasti ada datanya. Masak KPU tidak punya data lengkap masing-masing calon pemimpin Riau. Itu dipublish. Bukan malah disembunyikan data-data orang itu. KPU malah jangan menyembunyikan rekam jejak para calon. Buka saja semuanya. Letakkan di website KPU itu. Masyarakat tinggak klik,'' paparnya.
''Dan masyarakat yang mengakses informasi ini jangan susah. Ini klik buka password lah. Tak boleh. Keterbukaan informasi itu tidak ada lagi link sini link sini. Ketika diakses langsung terbuka. Itu akses informasi yang mudah, murah dan bisa dipertanggung jawabkan," tegas Zufra.(FJ/Rls)
Komisi Informasi Riau Rekam Jejak Calon Kepala Daerah Pilgubri Pilkada 2024 VOXindonews Jual Beli Online Lazada Shopee