- 02/02/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Tudingan pihak PTPN IV regional 3 (dahulunya PTPN V) Riau terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) Pangkalan Baru, Kampar, tentang penyelewengan dana negara sejumlah Rp 140 milyar dinilai sebagai upaya menghilangkan jejak dan "lempar batu sembunyi tangan".
Sebab, menurut kuasa hukum Koppsa-M, Armilis Ramaini, SH, kepada VOXindonews, Sabtu (1/2/2025), semua keruwetan dan carut-marut urusan ini dimulai dari ketidakprofesionalan dan tidak konsistensinya PTPN sendiri terkait perjanjian PKPA perkebunan sawit.
Diketahui bahwa dari 1.650 hektar lahan garapan yang diperjanjikan, hanya sekitar 600 hektar yang diolah oleh PTPN. Itupun tidak secara profesional, cenderung asal-asalan saja.
''Wajar bila hasil perkebunan tidak memadai, dan tidak bisa menutup utang perbankan,'' ujarnya.
Kejanggalan lain, kata Armilis, adalah sekitar tahun 2013 pihak PTPN memfasilitasi pengalihan kredit dari Bank Agro Pekanbaru ke Bank Mandiri cabang Palembang, tanpa persetujuan RAT Koppsa-M dan menggunakan dokumen "aspal".
Hal yang juga substansial, lanjutnya, PTPN melakukan pembayaran kredit bank dengan menggunakan dana negara, sehingga ditengarai menyebabkan kerugian negara.
''Jadi tidak selayaknya melimpahkan kesalahan kepada pihak lain,'' ujarnya.
Selain itu, menurut Armilis, pihak PTPN IV Regional 3 juga selalu mengelak ketika proses mediasi mengarahkan untuk dilakukan audit forensik agronomi dan audit forensik keuangan.
Oleh sebab itu, pengurus Koppsa-M periode 2022-2027 melalui kuasa hukum, Armilis Ramaini SH, mengambil inisiatif untuk segera melaporkan penyelewengan dana dan kesemrawutan proses kerjasama PKPA antara PTPN dengan Koppsa-M kepada Kejaksaan Agung.
Kepastian hukum ini dinilai akan menjernihkan semua persoalan yang cenderung kusut dan berlarut ini.
Armilis berharap penegak hukum dapat bertindak tegas dengan mengusut tuntas segala bentuk penyelewengan, baik yg dilakukan PTPN maupun oleh oknum Koppsa-M sendiri. (FJ)
Penyelewengan dana Koppsa-M PTPN IV Regional 3 Riau Kejaksaan Agung Armilis VOXindonews Lazada Shopee