VOXPolitic

Lima Gugatan Pilkada Bupati/Walikota 'Ditolak' MK, Hari Ini Putusan 'Dismissal' Pilkada Siak dan Kampar

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 05 Februari 2025 09:27 WIB
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, penasehat hukum dan pendukung usai sidang MK yang menolak permohonan Muflihun-Ade Hartati. Mar

PEKANBARU (VOXindonews) - Sidang putusan  dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, dilanjutkan Rabu (5/2/2025), hari ini. Khusus untuk Riau, tinggal putusan dismissal untuk Pilkada Kabupaten Siak dan Kampar.

Sidang MK untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Siak akan digelar pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk Kabupaten Kampar akan digelar pukul 19.30 WIB. Putusan dismissal akan menyatakan permohonan dapat diterima dan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti, atau tidak dapat diterima.

Sementara lima kabupaten dan kota lainnya yang mengajukan permohonan PHPU ke MK, sudah diputuskan majelis hakim MK pada sidang kemarin, Selasa (4/2/2025). Permohonan ke lima kabupaten/kota itu tidak dapat diterima oleh majelis hakim alias ditolak.

Kelimanya yakni permohonan Nomor Registrasi 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Adam-Sutoyo untuk Pilkada Kuansing, perkara nomor 95/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Muflihun-Ade Hartati untuk Pilkada Kota Pekanbaru, perkara nomor 89/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Ferdiansyah-Soeparto untuk Pilkada Kota Dumai.

Lalu, perkara nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Afrizal Sintong-Sitiawan untuk Pilkada Kabupaten Rokan Hilir, dan perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Kelmi Amri-Asparaini untuk Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan demikian, lima kepala daerah tersebut sudah sah terpilih dan akan dilakukan pelantikan pada 20 Februari 2025 di Jakarta bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih Abdul Wahid dan SF. Hariyanto serta lima kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke  MK.

Kelima kepala daerah itu yakni Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby-Muklisin, Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Agung Nugroho-Makarius Anwar, Walikota dan Wakil Walikota Dumai Paisal-Sugiarto, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Bistamam-Jhony Charles, dan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Anton-Syafaruddin Poti.

Gugatan PHPU untuk Kabupaten Siak diajukan oleh pemohon Alfedri-Husni Merza dengan nomor registrasi 73/PHPU-BUP-XXIII/2025, dan untuk Kabupaten Kampar oleh pemohon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra dengan nomor registrasi 29/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang digugat adalah Afni Z-Syamsurizal untuk Siak dan Ahmad Yuzar-Misharti untuk Kampar. (FJ)

Pilkada Siak Pilkada Kampar Putusan Dismissal MK VOXindonews Lazada Shopee