VOXSiak

MK Perintahkan PSU di Tiga TPS di Siak, Paslon Perebutkan 947 Suara di Dua TPS

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 24 Februari 2025 23:29 WIB
Ketua MK membacakan putusan Pilkada Siak.

JAKARTA (VOXindonews) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Siak, Senin (24/2/2025) malam.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK menolak eksepsi Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, serta eksepsi Pihak Terkait, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal.

Sebaliknya, dalam pokok permohonan, MK mengabulkan gugatan Pemohon, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni.

Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024 batal, serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi:
1. RSUD Tengku Rafi'an
2. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
3. TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa pemilih yang akan mengikuti PSU di RSUD Tengku Rafi’an harus benar-benar didasarkan pada data pemilih per 27 November 2024, yakni mereka yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara dan belum menggunakan hak pilihnya.

MK juga memerintahkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus (TPS LK) di RSUD Tengku Rafi'an, dengan pemilih terdiri dari pasien dewasa, pendamping pasien dewasa, serta seluruh petugas rumah sakit yang belum menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, PSU di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.

"Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan ini," jelas Guntur Hamzah.

Hasil PSU akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan sesuai peraturan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK. MK juga meminta KPU RI, KPU Provinsi Riau, dan KPU Kabupaten Siak berkoordinasi memastikan PSU berjalan lancar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta mengawasi proses PSU bersama Bawaslu daerah.  

Untuk keamanan, MK meminta Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak mengamankan proses PSU. Putusan ini dibacakan majelis hakim MK pada Senin 24 Februari 2025 pukul 21.58 WIB dan bersifat mengikat.  

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan PSU akan dilaksanakan di tiga lokasi: RS Tengku Rafian (untuk pasien, pendamping, tenaga medis, dan pegawai yang belum menggunakan hak pilih), TPS 3 Desa Jayapura, dan TPS 3 Desa Buatan Besar. Pelaksanaan PSU harus selesai dalam 30 hari sejak putusan MK diucapkan.

Nugroho mengatakan tiga paslon akan memperebutkan 947 suara dari dua TPS yakni TPS 3 Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, dan TPS 3 Buatan Besar, Kecamatan Siak.

TPS 3 Jayapura :
DPT : 494 ( LK : 248 / PR : 246)
DPTb : 0
DPK: 0
TPS 3 Buatan Besar:
DPT : 447 ( LK : 230 / PR : 217)
DPTb : 4
DPK : 2
Jumlah Total : 947

Sedangkan untuk TPS khusus RS Tengku Rafian, kata Nugroho, belum ada datanya. Yang jelas datanya di RSUD tersebut terdiri darii 1. Pasien KTP Siak yang  pada 27 November 2024 sakit dan tak bisa mencoblos; 2. Pegawai KTP Siak dan 3. Tenaga medis KTP Siak yang sama-sama tidak mencoblos pada 27 November 2024 karena bekerja di RSUD. (FJ)

PSU di Siak Putusan MK Tiga TPS PSU KPU KPUD Siak Bawaslu Siak VOXindonews Lazada Shopee