VOXCrimLaw

KPK Periksa Anggota DPR RI Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 03 September 2025 23:54 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Iman Adinugraha diperiksa sebagai saksi.

PEKANBARU (VOXindonews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha (IA) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini (Rabu 3/9), KPK memanggil Sdr. IA selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami pengetahuan Iman terkait dugaan aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Heri Gunawan (HG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iman Adinugraha merupakan legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV.

Dua Tersangka 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua legislator Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana sosial dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023 tengah menjadi sorotan publik. 

Sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI OJK-OJK tersebut. Tiga orang diantaranya berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB)  yang kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau 2 dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau 1.

Adapun dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 

"Di mana perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Asep.

Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK. 

Khusus terhadap BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahunnya. 

"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," kata Asep.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup. 

"Dalam rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun," jelas Asep.

Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.  Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli (TA) dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan. 

Kemudian, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahunnya. (FJ/PR)

Korupsi CSR BI dan OJK anggota DPR RI Komisi XI DPR RI dari Riau KPK VOXindonews Lazada Shopee