- 02/10/2025
PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) - Kisruh akibat tuntutan F.SPPP-K.SPSI untuk mendapatkan pola kelompok kerja bersama (KKB) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di PT. Karya Samo Mas (KSM), Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bakal memanas.
Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Ketua F.SPTI PT. KSM, Rica Pandiangan berhasil memimpin seluruh anggota yang menjadi TKBM di perusahaan. Selama itu tidak ada masalah dengan perusahaan.
Kisruh seperti ini pernah terjadi tahun 2022. Bahkan sampai menurunkan personil SatBrimob Polres Rohul untuk menenangkan anggota kedua serikat ini, dan sudah diselesaikan dengan berbagai tingkatan mediasi. Mulai dari Desa, kecamatan, Polres, Pemkab Rohul melalui Diskoptransnaker, serta PT. KSM sendiri.
Keseluruhannya menunjuk F.SPTI sebagai federasi serikat tunggal yang menaungi KKB TKBM di perusahaan.
Saat dikonfirmasi VOXndonews, salah seorang pengurus F.SPTI PT. KSM, Senin (22/9/2025), mengatakan akan meninjau langsung TKBM di lokasi PT. KSM pasca eskalasi yang mulai meninggi ini.
"Kami dapat informasi, TKBM di lapangan sudah merasa tak nyaman, mereka tertekan dengan isu permasalahan yang kembali muncul," ujarnya.
Perihal kondisi TKBM, pengurus F.SPTI PT. KSM ini melanjutkan, akan menginformasikan lagi terkait kondisi TKBM yang bekerja di lapangan.
Secara eksplisit, pengurus F.SPTI PT. KSM ini menjelaskan beberapa poin yang menjadi dasar penolakan pola KKB TKBM di PT. KSM terhadap federasi serikat lainnya.
"Ada beberapa poin penting yang menjadi catatan, diantaranya kondusifitas yang sudah terjaga dalam beberapa tahun terakhir, kemudian soal kapasitas angkut jumlah muatan yang tidak terlalu besar," terangnya.
Soal ninik mamak dan warga tempatan, dirinya menuturkan bahwa tak ada proses dari F.SPTI yang selama ini menyalahi aturan. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan PT. KSM yang sudah berjalan lancar dalam beberapa tahun terakhir.
"Tentu setiap pengajuan ada seluruh mekanisme prosedur persyaratan yang harus dipenuhi, dan itu sudah menjadi ranah dan hak perusahaan untuk menentukan kebijakan tentang penunjukan federasi serikat TKBM, mungkin manajemen menilai F.SPTI yang paling sesuai dengan seluruh kriteria persyaratan yang diajukan," jelasnya.
Terkait tuntutan dari F.SPPP pada PT. KSM, dirinya yang mewakili F.SPTI PT. KSM tersebut enggan berspekulasi dan menyerahkan keputusan terkait penunjukan pada manajemen perusahaan, namun, ada satu pesan tersirat di dalamnya.
"Mewakili serikat, kami tak ingin masuk ke ranah prosedural dari apa yang menjadi tuntutan mereka, namun perlu diingat, jangan sampai kondisi yang sudah kondusif beberapa tahun terakhir ini, kembali memanas lagi, itu harus jadi perhatian semua pihak," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota Komisi III DPRD Rohul, Soesuardi, membenarkan pengunduran jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian masalah TKBM di PT. KSM.
"Kalau soal jadwal, benar sudah diundur menjadi Tanggal 29 September," ujarnya.
Terkait alasan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini tidak mengetahui pasti dan menyerahkan poin pertanyaan tersebut pada Ketua Komisi.
"Coba langsung ditanyakan pada Ketua Komisi nya bang, beliau yang lebih berwenang dan punya kapasitas untuk menjawab," tambahnya.
Namun, perihal materi pembahasan, dirinya mengatakan Komisi III DPRD Rohul, dalam hal ini akan mencari solusi penyelesaian dari kisruh yang kembali muncul terkait tuntutan pola KKB TKBM di PT. KSM.
Terakhir, seluruh pihak yang diundang, yang menurut konfirmasi dari Komisi III DPRD Rohul, melibatkan seluruh pihak terkait diharapkan mampu memberikan solusi penyelesaian, dan tidak menimbulkan tekanan dan kondisi tak nyaman yang dirasakan TKBM F.SPTI PT. KSM, dari suasana kondusif seperti sebelumnya. (BAL)
Kisruh buruh di PT KSM FSPTI VOXindonews Lazada Shopee