VOXRohul

Dituduh Kuasai Lahan dari PTPN IV Regional III Sei Rokan, Kades Pagaran Tapah Membantah

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 25 September 2025 21:24 WIB
Kades Pagaran Tapah Asmisar

PAGARAN TAPAH (VOXindonews) - Pelepasan status lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) perizinan milik PTPN IV Reg III Sei Rokan, yang diserahkan pengelolaannya pada pihak Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini menuai sorotan tajam.

Bagaimana tidak, proses serah terima lahan dengan luasan lebih kurang 9,8 Ha tersebut diduga berada dalam penguasaan sang kades, Asmisar, yang diduga melakukan perubahan status kepemilikan lahan menjadi milik pribadi.

Alhasil, seluruh produksi usaha yang berada di dalam areal lahan, mulai dari produksi tandan buah sawit (TBS), peternakan sapi, tambak kolam ikan, sampai mineral galian batuan, terindikasi dinikmati sepenuhnya dan masuk ke rekening pribadi sang kades. Peristiwa ini terjadi sejak 6 tahun terakhir, pasca penyerahan lahan dilakukan oleh PTPN IV Reg III Sei Rokan.

Lewat penelusuran yang dilakukan VOXindonews, Rabu (24/9/2025), dapat dipetakan beberapa  produksi usaha di dalam luasan lahan tersebut. Tak hanya itu, keberadaan beberapa permukiman semakin menegaskan dugaan warga terkait aktivitas usaha di dalam eks pengelolaan badan usaha plat merah ini.

Di saat bersamaan, media berusaha merangkum keterangan dari salah seorang warga, yang memiliki salah satu persil salinan dokumen sertifikat hak milik (SHM), berdasarkan pengajuan atas kepemilikan Kades Asmisar di Kementerian ATR/BPN Rohul.

"Ini saya tunjukkan salah satu persil SHM kepemilikan a/n Kades Asmisar yang berasal dari penyerahan pelepasan lahan di luar HGU PTPN IV Reg III," ujar narasumber yang identitasnya dirahasiakan tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan terdapat 7 (tujuh) persil SHM yang pengajuannya diatasnamakan seluruh anggota keluarga Kades Pagaran Tapah tersebut.

"Lahan seluas lebih kurang 9,8 Ha tersebut dialihfungsikan menjadi kepemilikan aset pribadi, dengan terbitan surat Tahun 2021, lengkap dengan pengukuran dan penetapan batas lahannya," terang sumber informasi warga ini lagi.

Dengan sedikit kalkulasi, warga tersebut menjelaskan apabila hasil produksi usaha dari penguasaan lahan yang berlangsung hampir 6 (enam) tahun kini, dimasukkan dalam dana kas dan PADes Pagaran Tapah, tentunya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi warga, dan berdampak pada pembangunan desa.

Sementara itu, Kades Asmisar yang hanya bisa dikonfirmasi via chat WhatsApp, karena beralasan beraktifitas di luar kantor, saat dihampiri media di jam pelayanan, membantah seluruh objek pertanyaan terhadap dirinya.

"Belum ada keputusan ataupun penyerahan dari PTPN IV Reg III terkait pelepasan lahan di luar izin HGU," ujar nya.

Kades Pagaran Tapah ini juga menyebutkan apabila ada informasi terkait dirinya memanfaatkan lahan secara pribadi tersebut tidak benar.

"Bahkan mana lahan yang katanya 9,8 Ha tersebut belum ditemukan," bantah kades.

Namun, anomali justru terjadi saat Kades Asmisar memberikan bukti baru terkait temuan yang merujuk pada penyerahan lahan tersebut.

"Hanya ada bukti baru lebih kurang 6 pantak bang," sebut sang kades.

Ditanya perihal status kepemilikan lahan secara pribadi, Kades Asmisar menolak anggapan tersebut, dan berkilah menerima penyerahan pelepasan lahan tersebut sebatas menyimpan alat bukti.

"Tidak ada niat untuk memiliki bang, apalagi menguasai bang, ini hanya sebagai alat bukti saja bang, dan juga sampai saat ini satu biji berondolan tidak pernah di ambil bang," pungkasnya. (BAL)

Kades Pagaran Tapah PTPN IV Regional III Kebun Sei Rokan Rohul VOXindonews Lazada Shopee