- 02/10/2025
PASIR PENGARAIAN (VOXindonews) -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, membahas F. SPPP PUK Aur Bersatu yang ingin bergabung dalam kelompok kerja bersama (KKB) tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di PT. Karya Samo Mas (KSM) berlangsung di gedung dewan, Senin (29/9/2025).
Hadir Ketua Komisi III H. Jondri, anggota Ayatullah Khomeini dan lainnya. Dari F. SPPP, sekretaris Kabul Situmorang, Pengurus PUK Aur Bersatu, kelompok satuan petugas (satgas). kemudian.
Dari Pemkab Rokan Hulu, hadir Plt Camat Rambah Samo, H. Zulbahri, Sekretaris Kopnakertrans, perangkat Pemdes Teluk Aur. Tampak hadir Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, SH, Direktur PT. KSM Tulus Osin H Naipospos.
Manajemen PT. KSM mengatakan perusahaan tidak menutup diri untuk penggabungan dua PUK dalam TKBM pabrik, namun perusahaan, dalam hal ini juga mempertimbangkan dampak hukum terkait KKB yang saat ini sedang berjalan dengan PUK F.SPTI.
"Harus dijelaskan mekanisme bentuknya seperti apa, untuk menghindari dampak hukum terhadap perusahaan," jelas Tulus Osin, mewakili perusahaan.
Sementara itu, Plt Camat Rambah Samo, Zulbahri kepada pimpinan komisi berujar sudah semaksimal mungkin agar persoalan ini tidak sampai pada proses di DPRD Rokan Hulu.
"Saya sudah berusaha, agar persoalan ini diselesaikan seperti kami menyelesaikan persoalan dualisme PUK di PT. RSM dan PT. SKA, mengingat agenda bapak dan ibu DPRD sangat padat," terang camat.
Sedangkan Sekretaris Diskopnakertrans menambahkan sesuai UU, pihaknya hanya berfungsi melakukan pencatatan terkait legalitas PUK yang terdaftar. Namun tidak berwenang untuk memberikan saran atau kecenderungan ke salah satu pihak serikat buruh.
Sementara itu, PUK Aur Bersatu, pimpinan Ketua Ependi, tetap berpegang teguh pada dukungan Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Desa Teluk Aur, dan pakta integritas masyarakat yang mendukung poin tuntutan PUK Aur Bersatu, yang lahannya digunakan sebagai jalur pipa Land Aplikasi (LA) limbah PKS PT. KSM.
Sebagai mediator, pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Jondri mengatakan ada contoh yang bisa dijadikan solusi penyelesaian persoalan dualisme PUK di PT. KSM ini, jika mengacu pada persoalan yang sama di dua PKS lainnya di Kecamatan Rambah Samo, yakni PT. RSM dan PT. SKA.
"Supaya PT. KSM memanggil lagi dua serikat buruh ini, untuk dapat membahas teknis pengaturan KKB jika ini dikerjakan bersama-sama," sebut politisi Golkar ini.
Sementara itu, Ayatullah Khomeini dari Fraksi PAN menjelaskan detail kronologi persoalan sampai mediasi di berbagai tingkatan, sampai timbul kesepakatan bersama.
"Persoalan ini sudah berjalan bahkan sebelum PT. KSM mulai beroperasi, namun kalau tidak salah ada kesepakatan bersama yang harus dipatuhi seluruh pihak, yang mana bila serikat satu mendapat KKB, maka yang satunya lagi tidak boleh mengganggu," urainya.
Namun, lanjut Ayatullah, pola kerja yang sudah berubah di berbagai perusahaan membuat kesepakatan itu dapat tidak berlaku lagi. Namun harus didiskusikan dari tingkat paling bawah sampai nanti di level atas untuk pola kerja sama TKBM nya.
Terakhir, Sumiartini, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu memberikan anjuran pada manajemen PT. KSM untuk dapat merangkul kedua belah serikat buruh, dan memasukkan keduanya dalam KKB TKBM di kontrak berikutnya.
"Saya sampaikan, alasan PUK F. SPPP sangat logis untuk tidak menerima jalur pipa LA perusahaan melalui lahan masyarakatnya, itu harus disadari oleh PT. KSM," sebut Kak Utet, sapaan akrabnya.
Dikarenakan harus melakukan Rapat Badan Anggaran (Banggar) setelah RDP ini, Politisi PDIP ini memberikan kesimpulan hasil rekomendasi nantinya pada Ketua Komisi III, agar PT. KSM mendudukkan F. SPPP PUK Aur Bersatu dan F. SPTI PT. KSM, agar dibahas teknis pola kerja sama untuk pola KKB berikutnya.
Guna mendukung kondusifitas suasana, rekomendasi Komisi III DPRD kabupaten Rokan Hulu memberi penekanan khusus agar dilakukan mediasi antara kedua belah PUK, baik dari F. SPPP Aur Bersatu dan F. SPTI PT. KSM.(BAL)
KKB TKBM PT KSM Komisi III DPRD Rohul F. SPTI F. SPPP VOXindonews Lazada Shopee