VOXCrimLaw

'Quatrick' Gubernur Riau Ditangkap KPK

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 06 November 2025 17:01 WIB
Searah jarum jam : Saleh Djasit, Annas Maamun, Abdul Wahid dan Rusli Zainal.

PEKANBARU (VOXindonews) - Gubernur Riau Abdul Wahid adalah Gubernur Riau keempat yang ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya tiga  pemimpin Riau ditangkap dan ditahan KPK karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi.

Kemarin, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait  dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025. Bersama Wahid juga ditahan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Abdul Wahid disangkakan telah meminta  fee sebesar lima persen atau Rp 7 miliar atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).

Uang fee itu telah diserahkan tiga kali sehingga total Rp 4,05 miliar. Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, di mana Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR, mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari uang sebesar Rp 1,6 miliar itu, Rp 1 miliar mengalir ke Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam.

Setelah itu pada Agustus 2025, Ferry Yuanda kembali mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dan terkumpul Rp 1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Terakhir pada November 2025, pengumpulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

"Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ujar Johanis Tanak, pimpinan KPK.

Dari pengepulan ketiga inilah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), yang menjaring Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT. Adapun Abdul Wahid bersama orang kepercayaannya yang bernama Tata Maulana ditangkap di salah satu kafe di Riau.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Quatrick

Bukan kali ini saja Gubernur Riau ditangkap terkait kasus korupsi. Ini kasus keempat (quatrick). Sebelumnya ada nama Saleh Djasit, Gubernur Riau periode 1998-2003 yang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Agustus 2008 lalu. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara penunjukan langsung dan pemilihan mobil pemadam kebakaran sebanyak 20 unit di Riau pada tahun 2003 saat menjabat.

Kemudian ada Rusli Zainal Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVII Riau. Ia juga terlilit kasus penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan baru bebas pada 21 Juli 2022 lalu.

Setelah Rusli Zainal ada nama Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019 yang ditangkap KPK di kediamannya di Cibubur,Jakarta Timur pada 25 September 2014. Annas terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu harus dilalui Annas. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Annas sah terbukti menerima suap dan vonis akhir tujuh tahun penjara.

Annas kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo. Annas bebas pada 21 September 2020 lalu. Annas kemudian kembali ditangkap pada Maret 2022 lalu terkait kasus suap anggota DPRD Riau dan divonis 1 tahun di PN Tipikor Pekanbaru. (FJ)

Quatrick Gubernur Riau Ditangkap KPK Saleh Djasit Rusli Zainal Annas Maamun Abdul Wahid Gubernur Riau OTT KPK VOXindonews Lazada Shopee