- 11/05/2026
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, dr. H. Sunaryo.
PEKANBARU (VOXindonews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam rapat paripurna dewan, Senin (11/5/2026). Ranperda ini adalah inisiatif DPRD Riau dan telah diusulkan sejak tiga tahun lalu.
Nota pengantar Ranperda tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau dr. H. Sunaryo dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis. Rapat dihadiri Sekda Provinsi Riau Syahrial Abdi.
Menurut Sunaryo, tanah ulayat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau. Keberadaannya tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat kuat dalam sistem kehidupan masyarakat adat.
Namun demikian, dalam praktiknya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat seringkali menghadapi berbagai permasalahan, baik dari
sisi pengakuan hukum, konflik kepentingan, maupun ketidakseimbangan dalam pemanfaatannya.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan meningkatnya kebutuhan akan lahan, eksistensi tanah ulayat semakin menghadapi tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, kata Sunaryo, diperlukan suatu instrumen hukum daerah yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, serta pengaturan yang adil terhadap tanah ulayat beserta pemanfaatannya.
Dijelaskan, Ranperda ini disusun dengan beberapa tujuan utama, antara lain: Memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Riau; Mengatur tata cara pemanfaatan tanah ulayat secara adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat adat; Mencegah dan meminimalisir konflik yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat; Mendorong sinergi antara kepentingan pembangunan daerah dengan pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal; dan Penetapan kedudukan, jenis, kepemilikan dan fungsi tanah ulayat.
Dikatakan, tanah ulayat sebagai identitas kolektif masyarakat hukum adat di Provinsi Riau yang keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan adat dan kesinambungan nilai-nilai budaya. Oleh karena itu, keberadaan tanah ulayat harus ditempatkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pembangunan daerah.
Dalam perspektif yuridis, katanya, pengakuan terhadap tanah ulayat telah mendapatkan landasan dalam konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Namun demikian, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal
harmonisasi antara kepentingan investasi, pembangunan, dan perlindungan hak
masyarakat hukum adat.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di Provinsi Riau, tekanan terhadap tanah ulayat semakin besar. Hal ini ditandai dengan meningkatnya alih fungsi lahan,
masuknya investasi skala besar, serta potensi konflik antara masyarakat adat dengan pihak lain, baik pemerintah maupun swasta. Kondisi ini memerlukan pengaturan yang jelas dan tegas melalui Peraturan Daerah.
''Rancangan Peraturan Daerah ini hadir sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan tersebut,
dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat, sekaligus mengatur mekanisme pemanfaatannya agar tetap berkeadilan dan berkelanjutan. Pengaturan ini diharapkan mampu menjadi instrumen pencegahan konflik sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat adat,'' papar politisi dari PAN tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Ranperda ini juga mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat hukum adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak mengabaikan
hak-hak tradisional dan aspirasi masyarakat setempat.
Dalam aspek pemanfaatan, Ranperda ini mengatur bahwa setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan, adil, dan menguntungkan masyarakat hukum
adat. Mekanisme persetujuan, pembagian manfaat, serta perlindungan terhadap lingkungan menjadi bagian penting yang diatur dalam Ranperda ini.
Selanjutnya, Ranperda ini juga memberikan penekanan pada pentingnya penegasan batas wilayah tanah ulayat sebagai langkah preventif dalam mencegah sengketa. Penetapan ini
dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan validasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Ranperda ini mengedepankan pendekatan musyawarah dan
kearifan lokal sebagai langkah awal, sebelum menempuh jalur hukum formal. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keharmonisan sosial serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
''Dengan berbagai substansi yang diatur, Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan
yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Provinsi Riau,'' ujar Sunaryo. (FJ)