- 17/07/2026
Tersangka pelaku pemerkosaan nenek 90 tahun ditangkap polisi (foto sketsa AI).
GROBOGAN (VOXindonews) – Polsek Grobogan mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia. Pelaku berinisial RU (31) diringkus karena tega memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun saat korban sedang sendirian di rumahnya.
Insiden memilukan tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, pada Senin (29/6/2026) malam. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, mengatakan pelaku beraksi saat korban sendirian di rumah.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
"Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya. Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk (kategori) pemerkosaan," tambahnya.
Korban nenek-nenek berusia 90 tahun itu diketahui tinggal di desa yang sama dengan pelaku. Saat pelaku beraksi, korban sempat melawan namun diancam.
"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.
Aksi bejat pelaku akhirnya terhenti ketika anggota keluarga korban pulang ke rumah usai menghadiri takziah. Tersangka yang panik memergoki kedatangan keluarga korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Sempat dilanda trauma mendalam, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga. Kasus dugaan kekerasan seksual ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
"Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grobogan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut," jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka RU di rumahnya pada Rabu (15/7/2026). Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Grobogan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.
Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan yang menyasar kelompok rentan.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," kata Sunarto.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," pungkas Sunarto. (ADK)
Pemuda perkosa nenek nenek 90 diperkosa Polsek Grobogan VOXindonews Lazada Shopee