VOXCrimLaw

Ngeri! Operasi Pekat II Candi Polda Jateng Ungkap Ribuan Kasus dan Ribuan Tersangka

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 23 Juli 2026 10:29 WIB
Pemusnahan narkoba dan miras oleh Polda Jateng.

SEMARANG (VOXindonews) - Jajaran Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Pekat II Candi 2026 yang menyasar narkotika dan minuman keras (miras). Selama 20 hari operasi dengan ratusan pengungkapan kasus, ada tiga modus peredaran narkotika paling populer yang ditemukan.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman saat menggelar konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jawa Tengah. Modus yang pertama yakni sistem tempel.

"Modus yang paling dominan digunakan pelaku periode ini adalah sistem tempel. Yaitu antara pembeli dan pengedar ini tidak terjadi tatap muka," kata Latif, Rabu (22/7/2026).

Latif menyebut modus berikutnya yang kerap digunakan adalah pemesanan daring. Selain itu, ada pula modus menyamarkan barang bukti menjadi paket yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi.

"Kontrol via aplikasi chat terenkripsi transaksi dengan pemesanan dilakukan secara online. Yang ketiga, menggunakan penyamaran sebagai paket kurir barang dikirimkan melalui jasa ekspedisi," ujar Latif.

Dalam operasi yang digelar pada 25 Juni - 14 Juli itu, polisi juga menyasar peredaran miras. Polisi mencatat setidaknya ada lima modus operandi yang ditemukan pada peredaran miras.

"Modus operandi miras, penjual miras tanpa izin, mengoplos minuman dengan alkohol, mengoplos minuman dengan bahan berbahaya, empat menjual miras kepada anak di bawah umur dan kepada orang, lima mabuk," tutur Latif.

Latif mengungkapkan barang bukti narkotika terbanyak yang diamankan petugas adalah sabu-sabu. Ratusan ribu botol minuman keras juga telah disita.

"Barang bukti sabu seberat 4,69 kg, ekstasi 60 butir, cairan sintesis 1,08 kg, ganja 1,59 kg, tembakau sintetis 241,59 gram, psikotropika 769 butir, obat berbahaya 120.688 butir, miras 227.489 botol miras, dengan BB non narkoba uang tunai Rp 8 juta 752 ribu, mobil 11 unit, motor 62 unit," jelas Latif.

Barang bukti itu didapatkan dari pengungkapan ribuan kasus dengan ribuan tersangka. Estimasi nilainya mencapai sekitar Rp 15 miliar.

"Jajaran Polda Jawa Tengah beserta instansi terkait dalam Operasi Pekat Candi berhasil mengungkap kasus narkoba dengan total LP 198 kasus dengan total tersangka 245 orang. Untuk miras total LP 2.112 kasus, total tersangka 2.132 orang," tutur Latif.

"Barang bukti dengan total nilai estimasi Rp 15.011.290.000 dan ini tentunya kita secara estimasi berhasil menyelamatkan masyarakat khususnya Jawa Tengah dari ancaman narkoba sebanyak 66.316 jiwa," imbuhnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara terkait miras, diproses tindak pidana ringan sesuai dengan Perda di masing-masing kota dan kabupaten sampai mendapatkan ketetapan hukum. (ADK)

Operasi pekat II candi Polda Jateng narkoba miras ribuan kasus ribuan tersangka VOXindonews Lazada Shopee