VOXEnvironment

Karhutla Riau, Akademisi : Ubah Paradigma dari Responsif ke Preventif dan Penaatan Hukum

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 25 Agustus 2026 21:52 WIB
Indrian Syafitri, S. AP, M. Si (kanan), akademisi UIR dan Resti Hefriyenni, SH, MH, akademisi dan praktisi hukum.

PEKANBARU (VOXindonews) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Persoalannya bukan lagi semata tentang luasan hutan dan lahan yang terbakar, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga potensi dampak lintas batas negara.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas karhutla di Riau telah mencapai 16.277,50  hektare. Dalam periode yang sama tercatat 10.514 titik panas, dengan 521 di antaranya terkonfirmasi sebagai titik api. Pemerintah menyatakan sebagian besar area telah berhasil ditangani, meskipun masih terdapat area yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Situasi kembali menjadi perhatian serius ketika BMKG mendeteksi 491 titik panas di Riau pada 24 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, yakni 239 titik, disusul Indragiri Hilir 166 titik dan Bengkalis 30 titik. Pada saat yang sama, Kota Pekanbaru mulai diselimuti asap dengan kualitas udara yang dilaporkan berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut menjadi semakin serius karena Riau sedang menghadapi periode kemarau yang dipengaruhi oleh fenomena El Nino. BMKG memperingatkan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia berpotensi mengalami musim kemarau yang lebih kering dan lebih panjang. Hingga 29 Juli 2026, BMKG telah mendeteksi 5.019 titik panas di Indonesia, dengan Riau termasuk wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus.

Dampak paling cepat dirasakan masyarakat adalah memburuknya kualitas udara. Kabut asap bukan sekadar mengganggu jarak pandang, tetapi membawa partikulat hasil pembakaran yang dapat masuk ke saluran pernapasan.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau saat ini memperkuat koordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap. Data yang diberitakan pada 25 Agustus 2026 menunjukkan angka kasus ISPA di Riau telah mencapai sekitar 1.948 kasus berdasarkan data akumulatif hingga 21 Agustus, disertai laporan kasus asma, iritasi kulit, dan konjungtivitis.

Persoalan ini menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup hanya menggunakan indikator berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus mengukur dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, kualitas udara, aktivitas sekolah, produktivitas ekonomi, serta kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Indrian Syafitri, S.AP, M. Si, akademisi Universitas Islam Riau (UIR), memandang karhutla Riau perlu ditempatkan sebagai persoalan tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik, bukan hanya sebagai persoalan teknis pemadaman api.

“Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api ketika kebakaran sudah membesar. Pemerintah perlu menggeser paradigma dari responsif menjadi preventif. Artinya, pemerintah harus membangun sistem pencegahan yang berbasis data, pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, pengawasan tata kelola lahan, serta koordinasi lintas sektor sejak sebelum kebakaran terjadi.”

Menurut perspektif tersebut, tingginya jumlah hotspot seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan intervensi lebih cepat. Hotspot tidak boleh hanya diperlakukan sebagai angka statistik, tetapi harus diterjemahkan menjadi informasi kebijakan: di mana lokasinya, siapa yang memiliki atau menguasai lahan, bagaimana kondisi gambutnya, apakah terdapat aktivitas pembukaan lahan, bagaimana akses pemadaman, dan seberapa besar potensi asap mencapai kawasan permukiman.

Pendekatan ini menjadi penting karena data menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran Riau terjadi pada ekosistem gambut. Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2026, dari 15.737,9 hektare karhutla Riau, sekitar 14.423,5 hektare terjadi di lahan gambut.

“Karena itu, kebijakan karhutla harus terintegrasi dari hulu sampai hilir. Pencegahan kebakaran gambut, pengelolaan tata air, pengawasan konsesi, pemberdayaan masyarakat, sistem peringatan dini, pelayanan kesehatan, hingga penegakan hukum harus berada dalam satu kerangka kebijakan yang terkoordinasi,” katanya.

Menurut Indrian, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah akuntabilitas kebijakan. Setiap tahun pemerintah mengeluarkan sumber daya yang besar untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menurunkan risiko kebakaran atau hanya efektif ketika bencana sudah terjadi.

Sementara itu, Resti Hefriyenni, S.H., M.H., akademisi sekaligus praktisi hukum, melihat karhutla dari perspektif penegakan hukum lingkungan dan tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut perspektif hukum, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Ketika terdapat dugaan pembakaran yang disengaja atau kelalaian dalam pengelolaan lahan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti yang kuat, termasuk penelusuran asal api, status dan penguasaan lahan, perizinan, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, serta hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan dengan terjadinya kebakaran.

“Penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya pemulihan lingkungan. Ketika kebakaran terjadi berulang pada wilayah yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi tidak hanya siapa yang membakar, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dijalankan.”

Pandangan tersebut penting karena karhutla memiliki dimensi hukum yang kompleks. Tanggung jawab tidak semata-mata berada pada pelaku pembakaran langsung. Dalam konteks tertentu, perlu dilihat pula aspek penguasaan lahan, kewajiban pengelolaan lingkungan, pengawasan terhadap kegiatan usaha, serta tindakan atau kelalaian pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, penegakan hukum karhutla harus berjalan paralel dengan kebijakan pencegahan. Pemadaman tanpa pencegahan akan membuat siklus yang sama berulang; penindakan tanpa pemulihan juga tidak cukup untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang rusak.

Karhutla Riau juga memiliki dimensi regional karena posisi geografis Riau berhadapan langsung dengan Selat Malaka. Dalam kondisi angin dan atmosfer tertentu, asap dari kebakaran di Sumatra dapat bergerak menuju wilayah Malaysia dan bahkan berkontribusi terhadap persoalan haze di kawasan regional.

ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) mencatat bahwa kondisi El Niño, curah hujan di bawah normal, dan angin yang mendukung dapat meningkatkan risiko transboundary haze di kawasan ASEAN. ASMC secara khusus memperingatkan bahwa periode Agustus–Oktober 2026 berpotensi menghadirkan peningkatan risiko hotspot dan asap lintas batas.

Secara historis, Riau memang memiliki pengalaman panjang terkait asap lintas batas. ASMC pernah mendokumentasikan bahwa asap dari hotspot di Riau dapat bergerak melintasi Selat Malaka menuju Semenanjung Malaysia. Dalam kondisi tertentu, asap dari Riau juga pernah berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di Malaysia dan Singapura.

Karena itu, persoalan karhutla Riau tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik semata. Ketika asap melintasi batas negara, persoalan lingkungan berubah menjadi isu diplomasi lingkungan dan kerja sama regional.

“Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan wilayahnya tidak menjadi sumber pencemaran lintas batas yang dapat merugikan negara lain. Namun penyelesaiannya juga membutuhkan kerja sama regional karena asap bergerak mengikuti kondisi atmosfer dan tidak mengenal batas administratif maupun batas negara,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah mitigasi. BMKG memperkuat pemantauan hotspot, prediksi iklim, sistem Fire Danger Rating System (FDRS), pemantauan sebaran asap, peringatan dini, serta Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Di Riau, OMC juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan risiko karhutla.

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan seluruh instrumen tersebut bekerja sebagai satu sistem kebijakan.

Data hotspot harus terhubung dengan informasi lahan. Informasi lahan harus terhubung dengan data kepemilikan dan perizinan. Data risiko harus terhubung dengan kesiapan pemadaman. Sementara data kualitas udara harus terhubung dengan kebijakan kesehatan dan pendidikan.

Dengan kata lain, Riau membutuhkan governance karhutla berbasis data dan kolaborasi.

Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan perlu memiliki pembagian peran yang jelas. Pendekatan kolaboratif tersebut menjadi semakin penting karena karakter karhutla bersifat multidimensional: ekologis, sosial, ekonomi, kesehatan, hukum, dan bahkan diplomatik.

Pesan penting

Akar persoalannya berada pada kombinasi faktor iklim, kondisi gambut yang rentan, tata kelola lahan, aktivitas manusia, lemahnya pencegahan di tingkat tapak, serta belum optimalnya integrasi antaraktor.

Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya dilihat dari kemampuan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Keberhasilan yang lebih substantif adalah kemampuan pemerintah mencegah api muncul, mendeteksi secara dini, menindak pelanggaran, melindungi masyarakat, memulihkan ekosistem, dan memastikan kejadian serupa tidak berulang.

Di tengah ancaman El Nino dan puncak musim kemarau, momentum ini seharusnya menjadi titik balik bagi Riau untuk membangun kebijakan karhutla yang lebih preventif, berbasis bukti, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Riau tidak membutuhkan kebijakan yang hanya cepat ketika asap sudah memenuhi langit. Riau membutuhkan tata kelola yang cukup kuat untuk memastikan api tidak pernah memiliki kesempatan menjadi bencana. (FJ)

Karhutla Riau kerusakan lingkungan el Nino ubah paradigma akademisi UIR VOXindonews Lazada Shopee