- 15/09/2026
Lokasi pencurian kabel grounding PLN di Grobogan.
GROBOGAN (VOXindonews) - Seorang pria warga Kuwaron, Gubug, Grobogan, berinisial AS (52) harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mencuri kabel grounding milik PLN. Ia diciduk warga usai beraksi dan sempat dihadiahi bogem mentah.
"Sempat mendapatkan bogem mentah warga," kata Kanit Reskrim Polsek Gubug, Iptu Yusuf Al Hakim saat dihubungi VOXindonews, Sabtu (12/9/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek Gubug, AKP Anang Heriyanto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di tiang listrik TI-242M-365 di belakang warung warga Dusun Pilanglor, Desa/Kecamatan Gubug, Grobogan.
”Dugaan pencurian diketahui saat seorang warga berada di sekitar warung dan mendengar suara seperti benda yang sedang dipotong,” ujar Anang.
Saat mendengar suara tersebut, Anang menyebut warga itu kemudian mengintip dari balik dinding papan. Dia melihat seorang laki-laki mengenakan helm merah serta sepatu boot berada di dekat tiang listrik sedang memotong kabel grounding.
”Setelah kabel dipotong, pelaku kemudian bergerak mengelilingi kendaraan truk yang sedang parkir di sekitar area jembatan timbang,” ujar Anang.
Warga yang menyadari aksi pelaku kemudian keluar dari warung untuk memastikan apa yang dia lihat. Saat itu, pelaku sedang berupaya kabur naik sepeda motor yang dilengkapi bronjong di bagian belakang.
”Melihat itu, warga berupaya menghentikan pelaku dengan menendang bronjong sepeda motor tersebut,” ucap Anang.
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur hingga dilakukan pengejaran oleh warga. Anang mengungkapkan warga setempat juga dibantu oleh sejumlah sopir yang sedang beristirahat di sekitar jembatan timbang.
"Akhirnya berhasil diamankan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug,” tutur Anang.
Anang turut mengapresiasi kepedulian warga terhadap lingkungannya. Menurut dia, keberanian masyarakat dalam menangkap pelaku sangat membantu kepolisian.
”Keberanian masyarakat dalam kejadian ini sangat membantu kepolisian dalam mencegah pelaku melarikan diri,” ujar Anang.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 476. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. (ADK)
Pencurian kabel PLN Grobogan Polsek Gubug VOXindonews Lazada Shopee