- 07/10/2026
Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi Riau.
PEKANBARU (VOXindonews) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Ini artinya upaya hukum jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuahkan hasil. JPU KPK melakukan banding setelah pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis terdakwa dengan dua tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026). Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan. Pidana Tambahan dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Abdul Wahid diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan. (FJ)
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid kasus korupsi 4 tahun penjara VOXindonews Lazada Shopee