- 07/10/2026
Mantan Kadis PUPR Riau M. Arief Setiawan (paling kanan) juga dihukum 4 tahun, lebih berat dari vonis PN Pekanbaru yang 2 tahun.
PEKANBARU (VOXindonews) — Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam pemeriksaan perkara di tingkat banding. Majelis hakim menilai Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz, membacakan amar putusan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Abdul Aziz saat membacakan putusan, Senin (5/10/2026).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Muhammad Arief Setiawan.
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. Dalam putusannya, PT Riau turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tak berhenti pada hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Total uang pengganti yang dibebankan kepada Muhammad Arief Setiawan mencapai Rp1,13 miliar.
Namun, terdakwa sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp620 juta melalui rekening penampungan KPK.
Dengan demikian, masih terdapat kewajiban uang pengganti sebesar Rp510 juta yang harus dibayarkan.
“Sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta,” jelas hakim dalam persidangan.
PT Riau memberikan waktu maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Muhammad Arief Setiawan untuk melunasi sisa uang pengganti tersebut.
Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa untuk kemudian dilelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Namun, apabila harta yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp510 juta, Muhammad Arief Setiawan harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Putusan PT Riau ini menambah babak baru dalam perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (FJ)
Kasus korupsi Kadis PUPR Riau hukuman diperberat jadi 4 tahun arief Setiawan abdul Wahid VOXindonews Lazada Shopee