- 24/10/2026
Kapal SPOB Nur Faizal 03 yang diduga mengangkut BBM ilegal ditangkap TNI AL Semarang.
SEMARANG (VOXindonews) - Berkas perkara pemeriksaan Kapal SPOB Nur Faizah 03 yang diduga mengangkut BBM ilegal dan diamankan oleh TNI AL telah diserahkan ke Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Kapal itu masih berada di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
"Pelimpahan berkas perkara pemeriksaan Kapal SPOB Nur Faizah 03," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang, Kolonel (Mar) Sabprowanto di Mako Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026).
"Di mana untuk objek perkara ini beserta muatannya berada di Pelabuhan Tanjung Mas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang. Sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut dari pihak Kementerian ESDM," imbuhnya.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae menduga BBM ilegal yang diangkut kapal tersebut adalah bahan bakar diesel berjenis B50.
"Diduga BBM jenis B50. Terhadap jenis B50 ini nanti kami akan lakukan, kami sudah melakukan langkah penelitian terhadap BBM ini di Lemigas Balai Pengujian Minyak di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Rilke.
Rilke menjelaskan dokumen yang dibawa oleh kapal ini diduga tidak memenuhi syarat. Alamat pendistribusiannya pun diduga bodong.
"Kami juga sudah mendapat beberapa informasi lewat penyelidikan awal bahwa dokumen-dokumen yang terkait dengan bahan bakar yang dimuat di Kapal Nur Faizah 03 ini ini dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat," terang Rilke.
"Bahkan di dalam dokumen-dokumen yang mencantumkan alamat dari perusahaan-perusahaan yang mendistribusikan BBM tersebut untuk diangkut di Kapal Nur Faizah 03, alamat-alamat tersebut itu adalah alamat-alamat yang bodong. Artinya di tempat-tempat di mana ditunjuk alamat itu tidak terdapat kantor-kantor dari perusahaan-perusahaan di Makassar," tambahnya.
Rilke menuturkan penyelidikan awal mengungkapkan alamat pendistribusian BBM itu menuju ke ruko hingga bengkel. Sumber BBM yang diangkut kapal tersebut juga dinilai tidak jelas.
"Yang ada di sana cuma bengkel ataupun ada kantor-kantor di situ ada dalam tanda petik ada kantor yang untuk LSM atau juga ada ruko atau tempat-tempat untuk menjual aksesoris kendaraan roda motor," tutur Rilke.
"Sumber-sumber minyak yang didistribusikan untuk kemudian diangkut juga itu berdasarkan hasil penyelidikan awal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu tidak jelas sumbernya," sambungnya.
Rilke menyebut belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Masih ada beberapa tahap yang perlu dilakukan pihaknya untuk menetapkan tersangka.
"Jadi per hari ini tugas acara kita hari ini adalah kita melihat pelimpahan dulu supaya masuk dalam kewenangan kita, baru setelah penyidikan, nanti kita akan lihat, kalau kita sudah temukan dua alat bukti yang cukup, kita akan terbitkan surat perintah penyidikan dan selanjutnya hasil penyidikan itu yang akan menentukan siapa tersangka," jelas Rilke.
Keterangan dari Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Kemudian pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT. Pemiliknya PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal," kata Denih, Senin (21/9/2026)
Selain muatan BBM, dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.
Sejumlah sertifikat juga disebut telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, dan sertifikat keselamatan radio kapal barang. Temuan tersebut masih didalami penyidik TNI AL.
Denih mengatakan apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan kepada nelayan.
"Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut," ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut nantinya tetap melibatkan instansi terkait, antara lain kejaksaan, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta lembaga lainnya.
Selain itu, Denih menegaskan pengungkapan tersebut bukan semata berkaitan dengan besarnya barang bukti yang diamankan, melainkan bagian dari upaya menjaga wilayah laut Indonesia dari aktivitas ilegal.
"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. (ADK)
Kapal diduga angkut BBM ilegal TNI AL Dirjen Gakkum Kementerian ESDM VOXindonews Lazada Shopee