VOXOpini

Di Balik Semrawutnya PPDB SMA/SMK di Riau

Oleh : Fendri Jaswir, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau
Rabu, 24 November 2021 09:55 WIB
pict : Fendri Jaswir

TAK terbetik di pikiran saya – mungkin juga anggota Dewan Pendidikan Riau lainnya – bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Riau tahun ini akan semrawut. Pasalnya, PPDB dua tahun belakangan berjalan aman dan lancar meskipun ada kelemahan dan kekurangan.

Sejumlah kelemahan telah diperbaiki. Misalnya, soal surat keterangan domisili yang sebelumnya berlaku dan menimbulkan keributan, tahun ini tidak diberlakukan lagi. Yang berlaku adalah Kartu Keluarga yang berumur minimal satu tahun. Kurang dari satu tahun otomatis tidak bisa mendaftar. Modus pindahan mendadak ini banyak dilakukan sejak sistem zonasi diberlakukan.

Perbaikan juga dilakukan untuk PPDB melalui jalur prestasi. Baik prestasi akademis maupun nonakademis seperti olahraga, seni dan budaya. Prestasi akademis dimaksud bukan hanya mereka yang juara lomba atau olimpiade sains dan sebagainya. Tetapi mereka yang memiliki nilai akademis tinggi yang dibuktikan dengan nilai rata-rata rapor dari semester satu sampai lima. Dengan begitu, mereka yang tinggal jauh di luar zonasi tapi memiliki nilai akademis tinggi, dapat masuk ke sekolah yang diinginkan.

Sistem PPDB juga full online. Tidak ada pertemuan antara calon siswa dengan pihak sekolah. Selain untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, sekaligus menghindari transaksi atau bentuk kecurangan lainnya. Setiap calon siswa hanya punya satu akun dan memilih satu sekolah. Jadi, PPDB lebih fair.

Dua tahun sebelumnya Telkomsel dan Indosat yang menjadi mitra Dinas Pendidikan. Keduanya menghabiskan waktu hampir setahun untuk menyiapkan sistem tersebut. Mereka mengumpulkan data dari setiap sekolah. Sebab, data setiap sekolah sudah pasti tidak sama. Apalagi untuk SMK, tidak sama jurusan di setiap sekolah. Mereka juga melatih operator dari masing-masing sekolah. Sedangkan tahun ini kontrak hanya dilakukan dengan Indosat saja.

Namun seminggu menjelang dimulainya PPDB, 14 Juni 2021, pihak Dinas Pendidikan Riau memutuskan kontrak dengan Indosat. Alasannya, terjadi kesalahan penganggaran sehingga berpotensi terjadi korupsi.

Dana untuk kontrak sistem PPDB itu diambil dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Masing-masing sekolah membiayai Rp3 juta-Rp4 juta, tergantung jumlah calon siswa. Di Riau ada 422 SMA, SMK dan SLB, sehingga total kontrak sekitar Rp1,7 miliar. Pemakaian dana BOS ini dilarang dan melanggar aturan.

Akibatnya, PPDB SMA, SMK dan SLB dibatalkan. Padahal, pihak Disdik Riau sudah menerbitkan Peraturan Gubernur dan Petunjuk Teknis PPDB 2021. Surat tugas untuk ASN dan Dewan Pendidikan Riau guna memantau PPDB juga sudah diteken. Semua harus dibatalkan. Dinas Pendidikan Riau panik. Mereka dikejar waktu untuk menyiapkan sistem dan aplikasi, plus biaya.

Konsultasi ke Kemendikbudristek hanya membolehkan memakai uang dari sisa uang komite, bantuan alumni atau CSR dari perusahaan. Namun Gubernur Riau tidak berkenan karena semua memiliki risiko. Solusinya memakai sistem google form yang aplikasinya disiapkan oleh Unilak dan Politeknik Caltex Riau (PCR). Sistem ini gratis, semi online, sehingga banyak kelemahan.

Nah, inilah yang membuat kacau-balaunya PPDB di Riau. Bayangkan, seorang calon siswa bisa membuat akun lebih dari satu dan bisa mendaftar di beberapa sekolah. Ini tentu akan menutup peluang calon lain. Calon siswa juga bisa mendaftar di luar kecamatan, atau kabupaten, karena zonanya dekat ke sana. Contoh, SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu. Calon siswa yang tinggal di Lirik bisa mendaftar ke SMAN Pasir Penyu atau ke SMAN di Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Aplikasi google form yang disiapkan hanya tiga hari, tak mampu menutup lubang-lubang kelemahan. Misalnya, soal perankingan. Master yang dibuat ternyata tidak langsung meranking. Sehingga pihak sekolah harus meranking sendiri dengan exel. Membuat ranking ini bukan perkara mudah, karena harus menghitung nilai rapor dari semester satu sampai lima. Operator sekolah dibuat mumet.

Belum lagi soal lemahnya pemahaman calon siswa atau orangtua terhadap teknologi informasi dan sistem PPDB. Banyak calon siswa atau orangtua yang tidak pandai bikin akun, meng-upload nilai rapor, Kartu Keluarga, kartu KIP, surat tak mampu, dan sertifikat lainnya. Mereka terpaksa datang ke sekolah. Sekolahlah yang membantu membuatkannya. Di beberapa tempat, tersedia jasa berbayar untuk itu.

Banyak calon siswa atau orangtua tidak paham sistem PPDB. Padahal sistem online dan zonasi ini sudah berlangsung tiga tahun. Seperti diketahui, ada empat jalur untuk masuk SMA atau SMK. Untuk SMA, jalur zonasi 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen dan pindahan/anak guru 5 persen. Sedangkan untuk SMK, jalur prestasi 65 persen, tempatan 15 persen, afirmasi 15 persen, dan pindahan/anak guru 5 persen.

Tidak sedikit calon siswa atau orangtua yang mengejar jalur zonasi atau tempatan. Karena memang tidak terikat nilai anak. Akibatnya terjadi penumpukan. Ujungnya, lingkaran zonasi menjadi kecil dan secara otomatis anak tidak diterima. Padahal, untuk SMA, ada jalur prestasi 30 persen. Mereka yang punya nilai akademis tinggi bisa bertarung di sini. Namun mereka juga berebut tempat dengan yang punya sertifikat juara sains, olahraga, seni dan budaya.

Kurangnya pemahaman calon siswa dan orangtua, juga membuat jalur prestasi di SMK tidak terisi penuh. Di SMKN 1 Pasir Penyu, misalnya, dari kuota 300 orang, hanya mendaftar 200 orang. Sementara di jalur tempatan dan afirmasi terjadi penumpukan. Sesuai dengan sistem, mereka tidak bisa otomatis pindah ke jalur prestasi. Inilah yang membuat kepala sekolah putar otak dan meminta restu Dinas Pendidikan untuk mengisi kekurangan.

Parahnya lagi masih banyak calon siswa atau orangtua yang memburu sekolah ‘’favorit’’. Padahal, sejak sistem zonasi ini diterapkan, tidak ada lagi sekolah favorit. Semua sekolah favorit. Orangtua, bisa mengatur sesuai dengan kemampuan anak dan keluarga. Kalau keluarga miskin atau kurang mampu, bisa masuk jalur afirmasi. Tinggal buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat Keterangan Tak Mampu (SKTM). Jika nilai anak tinggi, bisa masuk jalur prestasi. Jika ranking anak di bawah passing grade (batas minimal), cabut dan pindah ke sekolah yang masuk passing grade. Sehingga zonasi dapat dimanfaatkan oleh anak tempatan. Ke depan semuanya harus diperbaiki.***