VOXGlobe

Syarat Baru WNA dan WNI Masuk Indonesia, Tanpa Karantina-Tes PCR Jika Sudah 'Booster'

Redaktur : Fendri Jaswir
Rabu, 06 April 2022 23:45 WIB
WNA dan WNI yang masuk Indonesia tanpa karantina dan Tes PCR

JAKARTA (VOXindonews) - Syarat masuk Indonesia dari luar negeri kembali diperbarui. Ada sejumlah pelonggaran aturan karantina dan tes RT-PCR bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. SE tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dan berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022.

Berikut syarat masuk Indonesia sesuai SE 17/2022 seperti dikutip detikcom.

Syarat Masuk Indonesia Tanpa Karantina-Tes PCR untuk Kategori Ini
Dalam SE 17/2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis kedua atau dosis booster tidak perlu menjalani karantina dan tes RT-PCR dengan ketentuan:

- Terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19
-  Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa perlu menjalani karantina dan PCR

Syarat Masuk Indonesia Tanpa Tes PCR untuk Kategori Ini
Adapun PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan tanpa PCR dengan ketentuan:

- PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.
- PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Syarat Masuk Indonesia: Bagi yang Pernah Terkonfirmasi COVID-19 dalam 30 Hari
Adapun untuk PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, berikut syarat masuk Indonesia yang berlaku:

- Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan
- Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan
- Melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19

Syarat Masuk Indonesia: Tetap Wajib PCR Jika..
PPLN yang masuk ke Indonesia tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dengan ketentuan:

- Terdeteksi memiliki gejala COVID-19
Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius
-  Adapun pemeriksaan ulang RT-PCR bagi:
WNI: ditanggung oleh pemerintah
WNA: ditanggung secara mandiri

Jika saat pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka ketentuannya:
- PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
- PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Adapun jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, ketentuannya sebagai berikut:
- Tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian yang berlaku
- Jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian yang berlaku.
- Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah. (FJ)