VOXCrimLaw

Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati PPU, Ditanya Soal Musda Partai Demokrat

Redaktur : Fendri Jaswir
Senin, 11 April 2022 23:16 WIB
Andi Arief di gedung KPK

JAKARTA (VOXindonews) - KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Andi mengaku ditanya penyidik soal mekanisme musyawarah daerah (Musda).

"Saya diperiksa dua jam ya, dua jam tentang mekanisme Musda. Dan bukan tugas saya sebenarnya. Tapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan Musda, itu saja," kata Andi saat keluar gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022) seperti dikutip detikcom.

Andi mengaku dirinya tak pernah menjalin komunikasi dengan Abdul Gafur. Menurutnya, jabatannya sebagai Ketua Bappilu tak ada hubungannya dengan Musda.

"Nggak (ada komunikasi dengan Abdul Gafur), mekanismenya saja, soal mekanisme Musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan Musda atau bidang lain, Bapilu nggak ada urusan sama Musda," katanya.

Selanjutnya, Andi mengaku dicecar 7 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengatakan hanya ditanyakan terkait Musda.

Sebelumnya, gonjang-ganjing pemanggilan Andi Arief menemui titik terang. Andi Arief mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK pada Selasa (5/4) lalu.

Andi mengaku bakal memenuhi panggilan KPK tersebut. Dia sempat menyinggung soal surat pertama yang salah alamat, tapi kini panggilan itu diterimanya di DPP Demokrat.

"Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi Arief dalam cuitannya, Selasa (5/4). Andi Arief telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Adapun pemanggilan Andi Arief ini berkaitan dengan kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (12/1) di Jakarta. Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Kasus itu bermula ketika Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.

"Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar," kata Wakil ketua KPK Alexender Marwata saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1).

Abdul Gafur diduga memerintahkan Plt Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang terlibat proyek. Bahkan, dia diduga juga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.(FJ)