VOXPekanbaru

DPRD Tolak Kerjasama Pengelolaan Pasar Bawah dengan Swasta, Pajak dan Bagi Hasil yang Lama Belum Jelas

Redaktur : Fendri Jaswir
Selasa, 10 Mei 2022 09:21 WIB
Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru yang ditenderkan pengelolaannya

PEKANBARU (VOXindonews) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Riau, Doni Saputra menolak kerjasama pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah dengan pihak ketiga (swasta). Sebab, akan merugikan masyarakat atau pedagang atau pimilik toko-toko, kios-kios di pasar legendaris itu.

Pasalnya, mereka akan mengontrak lebih besar lagi ke pihak ketiga itu. Ini jelas memberatkan masyarakat/pedagang/pemilik toko dan kios. ''Karena itu, tender proyek kerjasama ini sebaiknya ditolak dengan alasan tersebut, '' ujarnya kepada VOXindonews, Selasa (10/5/2022).

Anggota Fraksi PAN itu memberikan contoh ketika Pasar Pusat/Sukaramai diserahkan ke pihak ketiga. Pedagang/pemilik ruko/kios jadi dibebankan dan dirugikan. Apalagi kontraknya sampai 30 tahun.

''Selama itu pula pedagang/pemilik ruko/kios, akan membayar ke pihak ketiga. Bayangkan berapa yang harus dia bayar. Resikonya, jika tak sanggup membayar, mereka akan disingkirkan oleh pengusaha pihak ketiga tadi,'' katanya.

Namun, menurutnya, kalaupun akan diserahkan pengelolaannya ke pihak ketiga, sebaiknya kepada perusahaan daerah (BUMD). Bukan ke swasta. Karena pihak swasta oriensinya mencari untung sebesar-besarnya.

''Kalau BUMD, bisa dinegosiasikan kepentingan masyarakat/pedagang/pemilik ruko/kios. BUMD tak akan membebani masyarakat/pedagang/pemilik ruko/kios. Keuntungan BUMD pun akan langsung masuk ke kas daerah, yang ujungnya untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru,'' paparnya.

Sejauh ini Doni belum mengetahui sistem tendernya. Sementara penggelola lama tidak pernah membayar pajak dan tidak pernah memberikan bagi hasil 30 persen kepada pemerintah daerah.

''Ini belum disampaikan secara tranparan. Ini yang kita khawatirkan nanti. Pihak pemerintah daerah harusnya  juga menyampaikan berapa pajak yang belum dibayarkan oleh pihak pengelola, dan dana bagi hasil 30 persen yang akan ditagih harus dihitung secara audit keuangan,'' tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan dimulainya tender pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah pada Pasar Wisata Pasar Bawah, Pekanbaru. Pasar Bawah ini dikontrakkan selama 30 tahun dengan nilai kontribusi tetap Rp 86,6 milyar lebih.

Pengumuman pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan Pasar Wisata Pasar Bawah itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru H. Muhammad Jamil melalui surat Nomor 032/749/DPP/2022 tanggal 27 April 2022. Tender diumumkan di media massa nasional dan website resmi pada 28 April 2022.

Berdasarkan pengumuman itu, proyek ini berada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022.  Jangka waktu kerjasama pemanfaatan 30 tahun dengan total nilai kontribusi tetap dan pembagian keuntungan Rp 86.603.071.500,-

Pendaftaran dan pengambilan dokumen 28 April-10 Mei, pembukaan dokumen 13 Mei, penelitian kualifikasi 13-17 Mei, pemanggilan peserta calon mitra 17 Mei, pemasukan dokumen penawaran teknis dan harga 17-25 Mei, pembukaan dokumen 25 Mei, presentasi 26-27 Mei, evaluasi 30 Mei dan penetapan dan pengumuman pemenang 31 Mei.

Barang milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang ditenderkan ini berupa tanah seluas 4.210 meter persegi dan bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah seluas 14.095,97 meter persegi, terdiri dari empat lantai dan satu semi basement.

Menurut informasi yang diterima VOXindonews, seharusnya kontrak dengan pihak ketiga yang kini mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru ini telah berakhir tahun 2020 lalu. Namun diperpanjang Pemerintah Kota Pekanbaru selama dua tahun. Belum tahu apa alasan perpanjangan itu. (FJ)