- 03/05/2025
SUNGAI LALA (VOXindonews) - Desa Sungai Lala, Kec Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, menerapkan hukum adat bagi warganya yang melakukan pelanggaran. Peraturan ini sudah disahkan dalam peraturan desa.
Penerapan hukum adat ini disampaikan Camat Sungai Lala, Elfahri Adha, S Sos dalam acara Silaturahmi Badan Kesbangpol, Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) bersama tokoh adat, tokoh etnis dan paguyuban kecamatan di aula kantor camat Sungai Lala, Rabu (14/9).
Menurut Camat dari 12 desa, baru Desa Sungai Lala yang menerapkan hukum adat pada warganya. Bagi warga yang melakukan kesalahan dikenai hukuman kerja satu tahun tanpa dibayar dan juga dikenai denda materi.
Keadaan ini dibuat karena banyak pencurian yang dilakukan warga terhadap kebun sawit perusahaan atau milik masyarakat.
Pihak kepolisian, kata camat, pernah menerapkan pasal tipiring. Bagi warga yang melakukan pencurian dibawah nilai satu juta tidak diproses secara hukum. Akibatnya mereka tidak jera tapi terus melakukan pencurian .
Berdasarkan inilah dibuat hukum adat dengan peraturan desa. Ternyata hukum adat lebih ditakuti oleh warga. Mereka merasa malu karena terkena sangsi adat dan juga denda.
Fitri Susanti dari Badan Kesbangpol Inhu menyambut baik penerapan hukum adat kepada warga. Kalau dapat ini juga dicontoh oleh desa lainnya. Karena sanksi adat lebih ditakuti warga.
Menurut Fitri apa yang sudah dilakukan sangat membantu Forum Pembauran Kebangsaan. Karena dengan forum ini berbagai suku dan etnis yang berbeda disatukan.
Masing-masing suku, katanya, harus membantu program pemerintah dalam menciptakan perdamaian dan keamanan di desa.
"Kita dari badan Kesbangpol inilah yang harus diluruskan. Jangan lagi terjadi pertikaian antar suku. Sekarang warga mudah sekali terpancing dan emosi kalau menyangkut suku atau budaya mereka", ujar Fitri .
Ketua FPK Inhu, Cucu Sulaiman mengharapkan kepada Camat untuk membentuk forum dari tingkat kecamatan sampai desa.
Forum sangat membantu pemerintah di kecamatan dan desa . Apalagi dalam program pembangunan, pelestarian budaya dan adat masyarakat. (YHN)