- 05/01/2025
PEKANBARU (VOXindonews) - Undang-undang Pemilu sudah menetapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif wajib 30 persen. Penghitungannya sesuai dengan kaidah umum matematika.
Berdasarkan ketentuan KPU Pusat yang diterima VOXindonews, Jum'at (14/4/2023), penghitungan jumlah bakal calon yang diajukan ke KPU atau KPUD sesuai dengan kaidah umum matematika.
Jika hasil pembagiannya kurang dari 0,5 maka dibulatkan ke bawah. Namun jika hasil pembagiannya 0,5 atau lebih, maka pembuatannya ke atas.
Berdasarkan ketentuan itu, maka jika bakal calon yang diajukan berjumlah 3 dan 4 orang, maka jumlah bakal calon perempuan yang diajukan 1 orang. Jika 5 sampai 8 orang, jumlah bakal calon yang diajukan 2 orang.
Jika bakal calon yang diajukan 9 sampai 11 orang, maka jumlah bakal calon perempuan yang diajukan 3 orang. Jika bakal calon yang diajukan 12 orang, maka jumlah bakal calon perempuannya 4 orang.
Sesuai pengumuman KPU, pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023. (FJ)