- 04/12/2024
SINGAPURA (VOXindonews) - Sebanyak 52 orang rombongan peserta Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau diterima Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo di kantornya di Singapura, Rabu (2/8/2023).
Rombongan itu dipimpin Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang. Ikut mendampingi kunjungan tersebut tokoh pers nasional Dahlan Iskan, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan anggota Asro Kamal Rokan, serta Penasehat PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan.
Suryopratomo bersama Dahlan Iskan, Ilham Bintang, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus, Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau Helmi Burman menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu. Sosialisasi dilaksanakan di Batam dan di Singapura, 1-3 Agustus 2023.
Dalam sambutannya ketua rombongan yang juga Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang menyampaikan apresiasinya pada KBRI di Singapura atas kesempatan sharing session KBRI dengan PWI Riau.
Lewat kunjungan ini diharapkan ada pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran kemajuan bagi jurnalistik kedua negara. Apalagi tahun ini di Singapura akan berlangsung Pilpres.
Pada kesempatan itu Dubes Singapura Suryopratomo mengatakan bahwa di Singapura aturan kode etik jurnalistik dibuat dengan detail oleh elemen masyarakat pers itu sendiri. Sehingga bila ada pelanggaran mudah dideteksi dan diberi sanksi sesuai UU dan aturan hukumnya.
"Pers akan maju bila memiliki idealisme, kredibilitas, kepercayaan (trust) dan pengaruh," ujar Siryopratomo. Keempat faktor ini tidak boleh diabaikan untuk munculnya jurnalistik yang profesional dan dipercaya.
Sebagai contoh di Pilpres media memberitakan visi dn misi semua calon dan tidak boleh berita itu menimbulkan perpecahan warga.
Bukan cuma berita aktivitas Sosmed diatur oleh infokom dibawah kementrian informasi. Dalam membuat konten tidak boleh memecah persatuan.
Organisasi media harus menentukan aturannya sendiri. Bila melanggar tindakan yang dilakukan pertama diberi peringatan. Kedua, denda dan ketiga dihentikan operasional medianya. (FJ)