VOXEdu

Pengadilan Keluarkan Putusan Sela, Gugatan Eks Dosen ke UMSB Padang Berlanjut

Redaktur : Fendri Jaswir
Kamis, 19 Oktober 2023 20:50 WIB
Liesma Maywarni Siregar, eks dosen UMSB yang menggugat pimpinan bekas kampusnya.

PADANG (VOXindonews) - Setelah menunggu selama lebih dari satu bulan, akhirnya kelanjutan perkara gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan Liesma Maywarni Siregar, eks dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) Padang terhadap Badan Pembina Harian (BPH) UMSB akhirnya mulai memperlihatkan hasil.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, kasus pemecatan atau PHK yang dialami Liesma Maywarni Siregar berlanjut ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Padang. Ia menuntut keadilan pasca dirinya diberhentikan secara tanpa alasan dan tidak prosedural sebagai pengajar, setelah dirinya mengabdi pada kampus tersebut selama 8 tahun.

Ditemui di Padang, Kamis (19/10/2023), Liesma merasa sangat terharu dengan adanya Putusan Sela yang dijatuhkan Majelis Hakim PHI dalam Perkara Nomor 33/Pdt.G.Sus-PHI/2023/PN.Pdg  pada Selasa, 17 Oktober 2023, yang dalam amarnya menyatakan menolak Eksepsi BPH UMSB tentang Kompetensi Absolut.

Putusan sela itu menyatakan PHI pada Pengadilan Negeri Padang berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut serta memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.

Liesma Maywarni Siregar, merupakan eks Dosen program studi Akuntansi Fakultas Ekonomi UMSB. Ia telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai dosen. Ini dibuktikan dengan terpenuhinya standar kinerja dosen yaitu unsur Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian, serta unsur penunjang tridharma perguruan tinggi. 

“Bukti saya melaksanakan pekerjaan dengan baik adalah saya memenuhi standar sebagai dosen untuk dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen,” tuturnya.

Karena PHK sepihak tersebut, Liesma melalui kuasa hukumnya, Sudi Prayitno, S.H., LL.M. dan kawan-kawan dari Kantor Advocates and Legal Consultants Sudi Prayitno, S.H., LL.M. menggugat UMSB ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Padang dan telah dimulai proses persidangannya pada 05 September 2023 lalu.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, Liesma bersama dengan kuasa hukumnya telah melakukan berbagai upaya persuasif dengan pihak UMSB. Mulai dari perundingan bipartit sampai mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang. Namun semuanya tidak membuahkan hasil.

Melalui Kuasa Hukumnya Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Liesma mengatakan penyelesaian melalui jalur perundingan dengan pihak kampus baik secara bipartit atau dua pihak maupun tripartit di Disnaker Kota Padang telah diupayakan namun tidak menemui jalan keluar, karena masing-masing pihak tetap dengan pendiriannya.

Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, dikarenakan Anjuran Tertulis yang dikeluarkan Mediator pada Disnaker Kota Padang beberapa waktu lalu telah ditolak secara tegas, maka gugatan ke PHI terpaksa ditempuh untuk mendapatkan putusan yang nantinya akan mengikat kedua belah pihak.

Sudi Prayitno, S.H., LL.M.,  menambahkan masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilalui setelah Putusan Sela untuk sampai pada Putusan Akhir.

''Mohon doa rekan-rekan media agar keadilan berpihak kepada klien kami, karena menurut keyakinan kami, klien kami tidak melakukan kesalahan yang dapat dijadikan alasan pemecatan sebagaimana dalil yang disampaikan pihak UMSB,'' ujarnya.

Selain itu, proses penjatuhan sanksi berupa PHK yang dilakukan pihak UMSB juga telah melanggar prosedur yang berlaku di lingkungan UMSB dalam Peraturan Kepegawaian UMSB Tahun 2021. Begitu pula dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni harus didahului dengan pemberian Surat Peringatan I, II , dan III, yang masing-masing jangka waktu berlakunya harus 6 (enam) bulan.

Sedangkan semua Surat Peringatan yang dikeluarkan pihak UMSB tidak ada yang jangka waktu berlakunya sampai 6 bulan.  Kesalahan Surat Keputusan PHK yang dikeluarkan pihak UMSB ini baik secara materiil maupun formil ini sudah dituangkan secara detail dalam Surat Gugatan yang dibacakan pada persidangan terdahulu dan akan dibuktikan kebenarannya dalam persidangan nantinya. (FJ)