- 21/11/2025
Ketika KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau.
PEKANBARU (VOXindonews) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi sinyal untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Hal ini lantaran ada sejumlah orang diduga merusak garis pembatas KPK di area steril tempat kejadian perkara.
"Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025), seperti dikutip liputan6.com.
Dia mengingatkan, merusak garis pembatas KPK line di TKP bisa masuk kategori perintangan penyidikan.
"Ini akan terus didalami karena ini juga menjadi bagian tentunya upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan yang KPK sedang lakukan. Untuk itu KPK mengimbau kepada seluruh pihak khususnya di Pemerintah Provinsi Riau agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan yang masih terus berlangsung," tegas Budi.
Sebagai informasi, pada Senin (17/11/2025), KPK memanggil dan memeriksa 3 pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Mereka diperiksa karena diduga merusak garis pembatas KPK yang menyegel di rumah dinas (rumdis) Gubernur Riau. Ketiga pramusaji tersebut adalah Alpin, Muhammad Syahrul dan Mega Lestari.
Saat diperiksa, ketiganya didalami maksud dan tujuannya melakukan hal tersebut dan dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid.
3 Orang Tersangka
Sebagai informasi, kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Total ada 10 orang terjaring operasi senyap tersebut.
Diketahui, usai penyidik membawa 10 orang yang terjaring dalam penangkapan itu ke Jakarta, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau; M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau; Dani M. Nursalam.
Saat ini tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23 November 2025.
Dalam kasus korupsi ini, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP sebesar 5% (Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas. Total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
KPK menyita barang bukti dari operasi penangkapan Abdul Wahid dkk mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari Rp 800 juta saat penangkapan di Dinas PUPR Riau dan sekitar Rp 800 juta berupa uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Para tersangka disebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FJ)
Perintangan penyidikan KPK Rumah Gubernur Riau Korupsi Gubernur Riau VOXindonews Lazada Shopee